TENGGARONG – Membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi salah satu perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui kegiatan pengawasan di sejumlah wilayah, petugas terus mengidentifikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum daerah.
Hasil pemantauan tersebut menghasilkan sekitar 20 temuan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat berdagang, kendaraan angkutan yang membawa beban melampaui kapasitas, serta persoalan kelengkapan izin operasional usaha.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keteraturan lingkungan.
Salah satu aturan yang menjadi acuan petugas yakni Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Persoalan pemanfaatan fasilitas umum menjadi salah satu contoh yang masih memerlukan perhatian.
Ruang publik yang seharusnya dapat digunakan masyarakat sesuai fungsinya justru dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas perdagangan.
“Masih kami jumpai masyarakat yang berjualan di atas fasilitas umum. Penggunaan ruang publik seperti itu tentu harus mengikuti ketentuan karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Di sektor transportasi, perhatian petugas tertuju pada kendaraan yang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diperbolehkan.
Kondisi tersebut berisiko menambah beban infrastruktur jalan, sehingga pengawasan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih turut menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan Perda.
“Untuk kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, kami juga masih menemukan kasusnya di Kukar. Hal seperti ini perlu diawasi karena berkaitan dengan kondisi jalan yang digunakan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi aktivitas ekonomi, Satpol PP turut memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan perizinan.
Sejumlah bidang usaha, termasuk kuliner dan angkutan umum, menjadi bagian dari objek pengawasan agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan.
Besarnya cakupan regulasi daerah menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Rasidi menyampaikan bahwa Kukar memiliki sekitar 400 Perda, dengan kurang lebih 82 aturan di antaranya mencantumkan ketentuan sanksi.
Di samping itu, terdapat sekitar 1.400 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang juga menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kendati memiliki kewenangan penegakan hukum, Satpol PP Kukar tidak menjadikan tindakan represif sebagai langkah utama.
Pemberian teguran dan penjelasan kepada masyarakat tetap menjadi tahapan awal agar setiap pelanggaran dapat dipahami dan tidak kembali terulang.
“Kalau petugas menemukan adanya pelanggaran, masyarakat akan diberikan teguran terlebih dahulu. Kami juga menjelaskan aturan yang tidak dipatuhi supaya mereka mengetahui letak kesalahannya,” sebutnya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap peraturan daerah perlu tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri.
Sebab, upaya menciptakan lingkungan yang tertib tidak akan berjalan maksimal apabila hanya dibebankan kepada petugas, tanpa dukungan warga dalam menaati aturan.
Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, Satpol PP Kukar menyediakan layanan pengaduan melalui Satpol Siaga yang beroperasi selama 24 jam.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban maupun ketenteraman di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, silakan sampaikan laporan melalui Satpol Siaga. Layanan ini tersedia selama 24 jam,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).





