Berau || Tanjung Redeb – Sidang kelima antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melawan PT Berau Coal (BC) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang ini menjadi momen krusial bagi Poktan UBM yang berharap majelis hakim menerima pengajuan status quo melalui keputusan sela pada sidang lanjutan, 5 Maret 2025.
Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin Lila Sari, SH, MH, meminta kuasa hukum Poktan UBM melengkapi dan memperbaiki surat pengajuan status quo. Ridwansyah Misi, SH, kuasa hukum Poktan UBM, memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan dokumen yang telah disempurnakan pada sidang kelima. “Kami telah melengkapi dan menjabarkan esensi permohonan status quo sesuai permintaan majelis hakim,” ujar Ridwansyah.
Sidang kelima dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak serta puluhan masyarakat Tumbit Melayu. Sebagian masyarakat bahkan menunggu di luar ruangan sidang, menunjukkan besarnya perhatian mereka terhadap kasus sengketa lahan seluas 1.290 hektar ini. Setelah sidang berlangsung, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Maret 2025. “Sidang berikutnya akan fokus pada pembuktian awal (bukti permulaan) yang diajukan kedua belah pihak. Selain itu, majelis hakim juga akan memutuskan putusan sela,” jelas Ridwansyah.
Harapan Besar untuk Status Quo
Poktan UBM berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo dalam putusan sela. Status quo ini dinilai penting untuk mencegah aktivitas apapun di lahan sengketa selama proses hukum berlangsung. “Dengan status quo, tidak akan ada aktivitas di lahan sengketa, baik dari PT Berau Coal maupun Poktan UBM,” tegas Ridwansyah. Ia menambahkan, status quo bertujuan menegakkan keadilan, mencegah konflik berkepanjangan, dan menghargai proses hukum.
Tanggapan dari PT Berau Coal
Kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan kesiapannya mengajukan bukti permulaan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap berdasarkan bukti yang diajukan,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal.
Harapan Masyarakat Tumbit Melayu
Rafik, perwakilan Poktan UBM, berharap status quo diterima majelis hakim. “Kami berharap status quo diberlakukan demi keadilan dan ketenangan selama proses hukum. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rafik.
Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan menjadi perhatian banyak pihak. Sidang 5 Maret 2025 diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan besar masyarakat Tumbit Melayu, yang berharap status quo dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.
Dengan adanya status quo, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang memperburuk konflik dan kerusakan lingkungan di lahan sengketa. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.




