Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Dishub Kukar Genjot Pembangunan PJU, Sejumlah Wilayah Segera Rampung

    26 Oktober 2026

    Dishub Kukar Siapkan Bus Sekolah untuk Perluas Akses Transportasi Pelajar

    26 Oktober 2026

    Bupati Kukar Harapkan PT MGRM Perluas Bisnis untuk Tingkatkan PAD

    26 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Selasa, 27 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Astri Nurfianti18 Oktober 2024580

    PN Tanjung Redeb Siapkan Sidang Gugatan: Kelompok Tani UMB Tantang PT Berau Coal

    Kelompok tani Usaha Bersama (UMB) bersama kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb, kabupaten Berau
    Kelompok tani Usaha Bersama (UMB) bersama kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb, kabupaten Berau
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Berau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk menangani gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kelompok tani Usaha Bersama (UMB) terhadap PT Berau Coal (BC). Dengan agenda persidangan yang ditetapkan, harapan untuk mendapatkan keadilan bagi para petani kini semakin nyata.

    Jadwal Persidangan Pertama

    Setelah pendaftaran gugatan pada tanggal 15 Oktober 2024, tim kuasa hukum menerima informasi mengenai jadwal sidang yang akan berlangsung pada 30 Oktober 2024. Pemberitahuan resmi terkait penetapan jadwal ini disampaikan melalui email pada 16 Oktober 2024, dengan nomor persidangan 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

    Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum kelompok tani, menjelaskan bahwa mereka telah mempersiapkan segala dokumen dan data yang diperlukan untuk mendukung kasus ini. “Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahaan sudah kami kantongi,” ujarnya.

    Persiapan Tim Hukum

    Dengan adanya jadwal sidang yang sudah ditetapkan, tim kuasa hukum merasa siap untuk menghadapi proses persidangan. Badrul menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak kelompok tani. “Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok tani Usaha Bersama (UMB), telah menuntut hak-haknya dan siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.

    Persidangan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk menuntut keadilan bagi para petani yang merasa dirugikan oleh tindakan PT Berau Coal.

    Latar Belakang Gugatan

    Permasalahan yang membawa kelompok tani UMB ke meja hijau berawal dari dugaan eksploitasi lahan yang dilakukan PT Berau Coal sejak tahun 2007. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan penambangan di lahan seluas 1.290 hektar tanpa memberikan ganti rugi atau pembebasan lahan kepada anggota kelompok tani. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi para petani yang bergantung pada lahan untuk mata pencaharian mereka.

    Segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai telah dilakukan. Tim kuasa hukum mencoba melakukan mediasi dan membawa permasalahan ini ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga memaksa kelompok tani untuk menempuh jalur hukum.

    Harapan untuk Keadilan

    Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kelompok tani UMB. Dalam menghadapi raksasa pertambangan seperti PT Berau Coal, perjuangan mereka bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. “Kami berjuang bukan hanya untuk kami, tetapi untuk semua petani yang telah dirugikan,” kata Badrul.

    Dengan adanya penetapan jadwal sidang, harapan untuk mendapatkan keadilan semakin mendekat. Masyarakat juga berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan agar perjuangan ini tidak sia-sia.

    Tanggapan PT Berau Coal

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok tani UMB. Ketidakpastian ini menambah ketegangan di antara para petani, yang menunggu dengan cemas bagaimana perusahaan akan merespons langkah hukum ini.

    Keterlambatan dalam memberikan tanggapan juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam beroperasi di daerah yang memiliki banyak kepentingan masyarakat. Masyarakat berharap PT Berau Coal dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait isu yang sedang berkembang.

    Jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Tanjung Redeb menjadi momen penting bagi kelompok tani UMB untuk menuntut hak-hak mereka. Melalui proses hukum ini, diharapkan muncul keadilan bagi para petani yang telah lama merasa terabaikan. Perjuangan mereka merupakan refleksi dari harapan untuk masa depan yang lebih baik, di mana kepentingan masyarakat tidak lagi diabaikan demi kepentingan bisnis.

    Dengan dukungan masyarakat dan upaya hukum yang solid, diharapkan kelompok tani UMB dapat meraih kemenangan dalam gugatannya terhadap PT Berau Coal. Sidang yang akan datang tidak hanya menjadi ajang untuk memperjuangkan hak, tetapi juga sebuah langkah berani dalam memperjuangkan keadilan sosial di tengah arus pembangunan yang cepat.

    Kabar Berau
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRakor Pemberantasan Korupsi, Pjs. Bupati Sidoarjo Targetkan Penurunan Angka Korupsi dan Peningkatan Indeks Integritas
    Next Article Poktan UBM Bersurat, Siap Tutup Lahan 1.290 Hektar yang Dikuasai PT Berau Coal

    Related Posts

    Ponton Bermuatan Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Loa Duri Ulu, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

    22 Oktober 2026

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    PWI Kukar Ulurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Danau Aji

    9 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Dishub Kukar Genjot Pembangunan PJU, Sejumlah Wilayah Segera Rampung

    26 Oktober 2026

    Dishub Kukar Siapkan Bus Sekolah untuk Perluas Akses Transportasi Pelajar

    26 Oktober 2026

    Bupati Kukar Harapkan PT MGRM Perluas Bisnis untuk Tingkatkan PAD

    26 Oktober 2026

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.