Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Rumah Aspirasi Fasilitasi Kolaborasi PKS Kaltim dan Relawan Gerbang Mulawarman Fire Figh Hadapi Karhutla

    9 September 2026

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini17 Desember 20231

    Poktan SM Bersikeras Klaim Tanah Meski Putusan Pengadilan Telah Keluar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sagatta – Tensi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Makmur (SM) dan PT Tawabu Mineral Resource (TMR) kembali memuncak.

    Pada Rabu (15/12/2023), Poktan SM kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka.Kejadian tersebut di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, diwarnai dengan penghadangan alat berat yang sedang beroperasi oleh Poktan SM.

    Pihak TMR, melalui humas perusahaan, Riyan Asriyansyah, menanggapi peristiwa tersebut dengan menyerukan agar Poktan SM memahami kembali hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

    Riyan menjelaskan, “Sudah jelas hasil putusan sudah keluar, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan.”

    Menurut surat putusan tersebut, tindakan Poktan SM masuk ke lokasi yang disengketakan dianggap melanggar hukum. “Mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum. Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” tandas Riyan.

    Terkait surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Poktan SM, Riyan menekankan bahwa itu bukan surat kepemilikan tanah melainkan surat pengelolaan tanah.

    Ia menegaskan agar tergugat segera mengosongkan tanah yang disengketakan sesuai putusan pengadilan.

    Konflik antara Poktan SM dan TMR yang berlangsung sejak tahun 2022 terus memanas.

    Masyarakat setempat berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai untuk kebaikan bersama.

    PN Sagatta Poktan SM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleM.Udin Ajak Masyarakat Teluk Bayur Tingkatkan Wawasan Kebangsaan
    Next Article Bantuan Ambulance dari Jimmi: Memudahkan Akses Kesehatan di Sangatta Utara

    Related Posts

    Tak Sekadar Layangan, Ada Tradisi yang Terbang di Langit Tenggarong

    27 Agustus 2026

    Bupati Kukar Siagakan Pos Terpadu Hadapi Karhutla

    26 Agustus 2026

    Ratusan Pejabat Sidoarjo Dilantik, Subandi Beri Pesan Tegas

    26 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Rumah Aspirasi Fasilitasi Kolaborasi PKS Kaltim dan Relawan Gerbang Mulawarman Fire Figh Hadapi Karhutla

    9 September 2026

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.