Sagatta – Tensi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Makmur (SM) dan PT Tawabu Mineral Resource (TMR) kembali memuncak.
Pada Rabu (15/12/2023), Poktan SM kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka.Kejadian tersebut di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, diwarnai dengan penghadangan alat berat yang sedang beroperasi oleh Poktan SM.
Pihak TMR, melalui humas perusahaan, Riyan Asriyansyah, menanggapi peristiwa tersebut dengan menyerukan agar Poktan SM memahami kembali hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.
Riyan menjelaskan, “Sudah jelas hasil putusan sudah keluar, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan.”
Menurut surat putusan tersebut, tindakan Poktan SM masuk ke lokasi yang disengketakan dianggap melanggar hukum. “Mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum. Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” tandas Riyan.
Terkait surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Poktan SM, Riyan menekankan bahwa itu bukan surat kepemilikan tanah melainkan surat pengelolaan tanah.
Ia menegaskan agar tergugat segera mengosongkan tanah yang disengketakan sesuai putusan pengadilan.
Konflik antara Poktan SM dan TMR yang berlangsung sejak tahun 2022 terus memanas.
Masyarakat setempat berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai untuk kebaikan bersama.
