Berau – Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya mengambil langkah tegas setelah tidak mendapatkan jawaban dari PT Berau Coal terkait sengketa lahan yang sudah berlangsung lama. Poktan UBM berencana menutup lahan seluas 1.290 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Berau Coal, perusahaan tambang besar yang beroperasi di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Langkah ini merupakan hasil dari rasa frustrasi yang terus meningkat di kalangan anggota Poktan UBM. Mereka merasa bahwa hak mereka atas lahan tersebut, yang dinyatakan sah secara hukum, tidak dihormati oleh PT Berau Coal. Lahan seluas 1.290 hektar itu masih tercatat sebagai milik Poktan UBM berdasarkan surat legalitas yang mereka miliki.

“Sudah terlalu lama kami menunggu tanggapan dari PT Berau Coal, namun hingga saat ini, tidak ada respons yang memuaskan. Kami telah bersurat dan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun tidak ada langkah konkret dari pihak perusahaan,” ujar Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, Senin (21/10/2024).

Surat Pemberitahuan dan Tembusan ke Berbagai Pihak

Poktan UBM telah mengirimkan surat resmi terkait rencana penutupan lahan tersebut dengan nomor surat: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024. Surat itu juga dilampirkan dengan dokumen pendukung dan telah ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kantor PT Berau Coal di Tanjung Redeb dan Jakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Polres Berau, hingga Polda Kalimantan Timur.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Poktan UBM akan segera menutup lahan yang dikuasai oleh PT Berau Coal karena tidak adanya penyelesaian atas sengketa tanah. Poktan UBM meminta PT Berau Coal segera menghentikan semua aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut, yang berdasarkan dokumen resmi masih milik mereka.

Dasar Hukum dan Gugatan yang Diajukan

Ada beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan oleh Poktan UBM untuk menuntut hak mereka atas lahan seluas 1.290 hektar itu. Salah satunya adalah gugatan perdata yang telah mereka ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan Nomor Perkara: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, yang didaftarkan pada 16 Oktober 2024.

Selain itu, Poktan UBM juga merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang menekankan agar PT Berau Coal segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada Poktan UBM, termasuk memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan untuk aktivitas tambang.

Beberapa undang-undang juga menjadi dasar bagi Poktan UBM dalam memperjuangkan hak mereka, di antaranya:

  1. Pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli, di mana penjual wajib menyerahkan hak miliknya kepada pembeli, dan pembeli wajib membayar harga barang tersebut.
  2. Pasal 26 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengatur bahwa jual beli dan pemindahan hak milik atas tanah harus dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah.
  3. UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
  4. PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Kekecewaan dan Harapan Poktan UBM

Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, menegaskan bahwa tindakan hukum dan langkah penutupan lahan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil. Ia menekankan pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari besar atau kecilnya kontribusi perusahaan terhadap negara.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengawal kasus ini dengan adil. Seberapa besar pun kontribusi PT Berau Coal untuk negara, itu bukan alasan untuk mengabaikan hak-hak kami sebagai pemilik sah lahan ini. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi semua pihak secara setara,” kata Rafik.

Ia juga menjelaskan bahwa penutupan lahan akan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, dengan massa sekitar 100 orang dari anggota Poktan UBM. Penutupan akan berlangsung hingga ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Lokasi penutupan akan berpusat di lahan milik Poktan UBM di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

Pandangan Tim Hukum Poktan UBM

Tindakan Poktan UBM ini didukung oleh tim hukum mereka, yaitu Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA), yang berkantor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Badrul Ain Sanusi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Poktan UBM sudah sesuai prosedur hukum.

“Bila perkara sudah masuk tahap gugatan, seharusnya tidak ada kegiatan di atas lahan yang menjadi objek sengketa. PT Berau Coal seharusnya menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan final dari pengadilan. Ini adalah langkah yang adil dan sesuai dengan hukum,” jelas Badrul.

Ia juga menyoroti bahwa legalitas lahan tersebut masih berada di pihak Poktan UBM. Oleh karena itu, PT Berau Coal seharusnya memberikan bukti kepemilikan sah jika memang mengklaim lahan tersebut. “Jika mereka memiliki bukti kepemilikan, silakan buktikan di pengadilan. Namun jika tidak, perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat,” lanjutnya.

Menanti Tanggapan PT Berau Coal

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari PT Berau Coal terkait pernyataan Poktan UBM dan rencana penutupan lahan tersebut. Tim media telah berusaha menghubungi kantor PT Berau Coal di Tanjung Redeb dan Jakarta, namun belum ada respons resmi.

Keputusan Poktan UBM untuk menutup lahan ini tentu menjadi eskalasi dalam sengketa tanah yang sudah lama berlangsung. Langkah mereka menantang PT Berau Coal di ranah hukum diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan yang menjadi inti dari perselisihan ini. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pihak perusahaan tambang besar ini, apakah mereka akan menanggapi tuntutan Poktan UBM atau memilih jalur hukum untuk membela diri.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version