Berau – Ketegangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal semakin meruncing saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipermasalahkan, Kamis (10/4/2025). Langkah ini dilakukan dalam sidang kedelapan, sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR.

Pemeriksaan setempat dilakukan di kawasan tambang BMO 2 milik PT Berau Coal, di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Hakim menelusuri titik-titik koordinat pada lahan seluas 1.290 hektare yang diklaim Poktan UBM sebagai milik mereka, namun saat ini telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., menyebut majelis hakim hanya fokus pada tiga titik utama, yaitu titik 3, 4, dan 5. Aktivitas tambang juga masih berlangsung di sekitar titik lainnya, yakni titik 1 dan 2.

“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ujar Gunawan.

Ketua majelis hakim, Lila Sari, SH, MH, menegaskan bahwa sidang ini bukan bagian dari eksekusi, melainkan tahapan untuk memperjelas posisi lahan dalam gugatan. Ia mengingatkan semua pihak untuk menahan diri hingga proses hukum mencapai tahap putusan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025), dan akan dilangsungkan secara daring melalui sistem e-court. Poktan UBM berharap pengadilan segera menetapkan permohonan provisi, termasuk status quo, agar tidak ada aktivitas tambahan di lahan sengketa.

“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” tegas Gunawan.

Rafik, koordinator lapangan Poktan UBM, memperingatkan potensi konflik sosial jika pertambangan terus berjalan sebelum ada keputusan hukum final.

“Bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki anggota dalam jumlah besar dan menyerukan penghentian aktivitas tambang untuk menghindari situasi yang tak diinginkan.

Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik di Kalimantan Timur karena menyangkut konflik agraria antara warga dan perusahaan besar. Harapan kini tertuju pada integritas pengadilan dalam memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version