Sidoarjo – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi pada Selasa (15/10/2024).

Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, rakor ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Dalam pembukaan acara, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Ia menekankan fokus pemerintah daerah saat ini adalah meningkatkan Indeks Integritas dan Monitoring Center of Prevention (MCP) yang menjadi indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegas Isa Anshori dalam sambutannya.

Upaya Meningkatkan Indeks Integritas dan MCP

Saat ini, MCP Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 berada pada nilai 91, yang sama dengan rata-rata Jawa Timur, namun lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang hanya 75. Di sisi lain, Indeks Integritas Kabupaten Sidoarjo sedikit menurun dari 75,90 pada tahun 2022 menjadi 75,31 pada tahun 2023.

Isa Anshori berharap capaian ini bisa terus meningkat agar Sidoarjo bisa masuk ke dalam 10 besar kabupaten dengan kinerja pemberantasan korupsi terbaik di Jawa Timur. Pasalnya, saat ini Kabupaten Sidoarjo masih berada di peringkat ke-21 di provinsi tersebut.

“Paling tidak, Sidoarjo bisa masuk 10 besar dalam hal peningkatan pemberantasan korupsi, atau setidaknya terjadi kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya. Selain itu, indeks integritas juga harus ikut meningkat. Semua upaya ini pada akhirnya akan berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Isa Anshori optimis.

Rakor ini diadakan sebagai langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengurangi risiko korupsi dalam berbagai sektor pemerintahan. Isa menegaskan bahwa komitmen yang kuat dari setiap instansi pemerintah merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

KPK: Penyuapan dan Pengadaan Barang & Jasa Jadi Kasus Terbesar

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam presentasinya menjelaskan bahwa penyuapan serta pengadaan barang dan jasa masih menjadi jenis korupsi yang paling sering terjadi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

Menurutnya, korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa sering dilakukan dengan modus mark-up harga dan adanya keterlibatan pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah.

“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark-up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” ungkap Didik Agung Widjanarko.

Lebih lanjut, Didik menyebut bahwa kelemahan dalam pengawasan dan kurangnya transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa merupakan celah besar yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, KPK menekankan pentingnya reformasi birokrasi, terutama dalam hal pengelolaan proyek-proyek pemerintah.

Fokus Pencegahan di Berbagai Sektor Pemerintahan

Senada dengan Deputi KPK, Irawati, anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, menjelaskan bahwa ada tujuh fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi. Ketujuh fokus tersebut adalah perencanaan, penganggaran, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan pengelolaan barang milik daerah.

Irawati menjelaskan bahwa sektor-sektor tersebut merupakan titik rawan terjadinya korupsi di pemerintahan daerah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan sistem dan pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran agar korupsi dapat dicegah sejak awal.

“Kami adakan rakor ini agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025,” jelas Irawati.

Ia juga menambahkan bahwa rakor semacam ini menjadi forum yang tepat untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam upaya pencegahan korupsi.

Pentingnya Kolaborasi dan Akuntabilitas

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun lembaga penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi juga harus dibarengi dengan penguatan integritas di semua level pemerintahan, termasuk perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan proyek pemerintah.

“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government),” pungkas Irawati.

Harapannya, dengan adanya rakor seperti ini, seluruh elemen di Kabupaten Sidoarjo bisa semakin peka terhadap potensi korupsi dan bekerja sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik koruptif.

Harapan untuk Sidoarjo

Rakor Pemberantasan Korupsi ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki peringkat dalam hal kinerja pemberantasan korupsi, sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

Harapannya, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPK, upaya pencegahan korupsi di Sidoarjo dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan komitmen bersama ini, Sidoarjo diharapkan tidak hanya mampu memperbaiki peringkat, tetapi juga menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version