Tenggarong – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempercepat sertifikasi aset tanah yang belum memiliki dokumen resmi. Langkah ini bertujuan agar aset-aset tersebut dapat dikelola lebih baik dan diserahkan ke bagian aset daerah secara sah.

Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa banyak aset tanah yang hingga kini belum bersertifikat. Hal ini menjadi perhatian serius karena tanpa sertifikat, aset tersebut belum bisa dicatat sebagai milik daerah secara legal.

“Memang ada beberapa lokasi tanah yang belum bersertifikat. Ini menjadi perhatian kami karena tanpa sertifikat, aset tersebut belum bisa diserahkan ke bagian aset,” ujarnya.

Selain pengelolaan aset, Disperkim Kukar juga mencari strategi baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber utama PAD yang saat ini dikelola adalah layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

“Masyarakat atau instansi yang ingin membersihkan sanitasinya bisa menggunakan layanan kami, dan itu menjadi salah satu sumber pendapatan,” jelasnya.

Namun, Aidil menilai masih ada potensi lain yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti aset rumah sewa yang dimiliki Disperkim Kukar. Sayangnya, pemanfaatan aset tersebut masih terkendala masalah administrasi.

“Kami sebenarnya sudah memiliki tarif sewa Rp500 ribu per bulan, tetapi masih perlu pendataan ulang agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar didorong untuk menggali sumber pendapatan baru sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal.

Ke depan, Disperkim Kukar berencana meningkatkan koordinasi dengan OPD lain agar pengelolaan aset dan pendapatan daerah bisa lebih efektif.

“Harapan kami, aset-aset ini bisa segera disertifikasi dan dimanfaatkan dengan lebih baik,” tutupnya. (ADV).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version