Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Astri Nurfianti11 November 2024529

    Sosialisasi Perda Anti-Narkoba di Wahau, Sulasih Ajak Warga Perangi Narkotika

    Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anti Narkoba di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Wahau, Kutai Timur, Minggu (10/11/2024).
    Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anti Narkoba di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Wahau, Kutai Timur, Minggu (10/11/2024).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sangatta – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sulasih, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Wahau, Kutai Timur, pada Minggu (10/11/2024) dan dihadiri sekitar 120 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar.

    Pentingnya Kesadaran Masyarakat

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengedukasi mereka terkait upaya pencegahan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Sulasih menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin meresahkan di wilayah ini.

    “Saya berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami betapa bahaya narkoba, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga dampak negatifnya pada lingkungan sosial. Saya berharap para peserta juga bisa ikut serta memberikan perhatian dan kepedulian dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sulasih dalam sambutannya.

    Sulasih juga menekankan bahwa pencegahan narkoba tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif sebagai penggerak di lingkungannya, membantu menyebarkan informasi dan kesadaran akan bahaya narkoba kepada keluarga, tetangga, dan teman.

    Antusiasme Peserta

    Acara ini mendapat respons positif dari masyarakat. Dari 120 peserta yang diundang, seluruhnya hadir, bahkan beberapa dari mereka mengajak anggota keluarga lainnya yang ingin mendapatkan pemahaman mengenai bahaya narkoba. Menurut Sulasih, antusiasme peserta menjadi bukti bahwa masyarakat Wahau sangat peduli terhadap isu narkoba.

    “Antusiasme para peserta luar biasa. Mereka terlihat sangat bersemangat untuk belajar dan memahami isi sosialisasi ini. Saat sesi dialog dibuka, banyak yang menyampaikan pertanyaan dan terima kasih atas adanya kegiatan ini,” kata Sulasih. Ia menilai bahwa kehadiran masyarakat yang melimpah menjadi bukti tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu narkoba.

    Para peserta menyatakan bahwa sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat dan perlu dilakukan secara berkala. Menurut mereka, informasi langsung dari para ahli membantu memperkuat pemahaman masyarakat, sekaligus mendorong mereka untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman narkoba.

    Narasumber Ahli di Bidang Narkoba

    Untuk mendukung pemahaman yang lebih mendalam, Sulasih menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Dr. H. Sobirin Bagus, MM, dan AKP Satria Yudha, SE. Keduanya memberikan pemaparan mengenai bahaya narkoba serta aspek hukum yang mengatur penyalahgunaannya.

    Dr. H. Sobirin Bagus menjelaskan tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, serta lingkungan sosial. “Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan hubungan sosial. Ini ancaman nyata bagi masa depan kita semua, terutama generasi muda yang paling rentan terhadap pengaruh negatif narkoba,” ujarnya.

    Sementara itu, AKP Satria Yudha, SE, selaku perwakilan dari kepolisian, membahas Perda Nomor 4 Tahun 2022 serta sanksi hukum yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Tanpa bantuan masyarakat, sulit bagi kami untuk memantau dan menindak peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKP Satria.

    Mengajak Masyarakat Menjadi Agen Anti-Narkoba

    Pada akhir acara, Sulasih mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi narkoba di lingkungannya. Ia menekankan bahwa dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, peredaran narkoba diharapkan bisa ditekan.

    “Kita semua bisa menjadi agen anti-narkoba di lingkungan kita masing-masing. Setelah mendapatkan pengetahuan dari sosialisasi ini, harapan saya, bapak-bapak, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar yang hadir di sini bisa meneruskan informasi ini ke keluarga dan tetangga. Ini demi masa depan anak-anak kita dan generasi penerus bangsa,” tutup Sulasih.

    Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali masyarakat Wahau dengan informasi penting dan menjadi langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.

    perda nomor 4 tahun 2022 Sosperda Anti Narkoba Sulasih
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePangdam V/Brawijaya Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya
    Next Article Dugaan Pungli Program PTSL di Trosobo, Kejari Sidoarjo Periksa Kades dan Belasan Saksi

    Related Posts

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    10 April 2026

    PDD ke-11, Prof. Jahidin Dorong Masyarakat Melek Hak Sipil di Samarinda

    28 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.