Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan. Dalam keterangannya di Ruang Kerjanya, Jumat (25/4/2025), Subandi menegaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara tertulis sesuai prosedur yang berlaku.
“Adanya mekanisme, masyarakat bisa melaporkan apabila ada anggota DPRD Kaltim yang melanggar etik. Kalau sudah melanggar hukum, itu sudah ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Subandi, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya menjaga integritas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Ia berharap setiap anggota dewan mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga dengan berpegang teguh pada aturan etik dan tata tertib yang ada.
Dalam penjelasannya, Subandi mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya datang dari internal BK, tetapi juga melalui partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya laporan dari publik, BK DPRD Kaltim diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal etika legislatif.
Subandi menambahkan bahwa keterbukaan dalam mekanisme pelaporan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim. Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
“Masyarakat harus tahu mereka punya hak untuk mengawasi. Kalau ada pelanggaran, laporkan secara tertulis ke BK. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga citra lembaga legislatif,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya BK untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Kaltim. Subandi berharap seluruh anggota dewan semakin sadar akan pentingnya menjaga sikap dan perilaku mereka, baik di dalam maupun di luar tugas kedewanan. (ADV).
