Sidoarjo – Pemerintah Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, resmi melantik tiga perangkat desa baru dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Balai Desa Kebaron, Kamis malam (7/8/2025). Pelantikan ini dilakukan untuk melengkapi struktur pemerintahan desa serta meningkatkan mutu layanan publik.

Acara tersebut dihadiri puluhan tamu undangan, unsur Forkopimka, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, jajaran pemerintahan desa, dan keluarga dari perangkat yang dilantik. Ketiga perangkat yang kini resmi menjalankan tugas sesuai struktur organisasi desa adalah Zailul Zikriandi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Putri Rizki Wahyu Ramadhani sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, dan Ribut Putro Sudarsono sebagai Kepala Dusun RW 03.

Camat Tulangan, Asmara Hadi, S.STP., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat yang baru dilantik dan mengapresiasi Kepala Desa yang telah memilih sosok-sosok terbaik untuk memperkuat layanan pemerintahan desa.

“Selamat kepada perangkat desa yang dilantik dan kepada Kepala Desa karena telah mendapatkan putra-putri terbaik untuk memperkuat struktur pemerintahan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perangkat desa harus memahami tanggung jawab dan aturan yang melekat dalam jabatan mereka.

“Perangkat desa setelah dilantik memiliki tanggung jawab besar. Tidak boleh ikut partai politik, tidak boleh merangkap jabatan sebagai BPD, RT, atau RW, dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Camat Asmara.

Ia juga memberi perhatian khusus pada posisi Kasi Kesra yang disebutnya bisa bekerja hingga 24 jam, mengingat kebutuhan masyarakat yang sering muncul di luar jam kerja.

Usai pelantikan, Kepala Desa Kebaron, H. Suwito, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara dan berharap perangkat yang dilantik mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

“Alhamdulillah, dengan dilantiknya tiga perangkat ini, struktur pemerintahan desa Kebaron sudah lengkap. Harapannya, mereka bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

H. Suwito menegaskan bahwa pelayanan publik di Desa Kebaron tidak hanya berhenti pada jam kerja biasa. Ia menerapkan sistem piket malam agar warga yang bekerja siang tetap bisa mendapatkan layanan administratif.

“Kami piketkan perangkat satu kali 24 jam. Karena sering saya jumpai masyarakat tidak bisa urus surat di jam kerja karena kerja di pabrik. Kalau izin, bisa potong gaji. Maka malam pun tetap kita layani,” jelas Suwito.

Ia juga menyebut sistem rotasi kerja, seperti piket 1×14 jam dan libur di hari berikutnya, diterapkan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima.

“Di desa, prinsip kami adalah melayani masyarakat seutuhnya,” pungkasnya.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version