Kukar – Tabir dugaan kekerasan seksual sesama perempuan di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai tersingkap. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah perempuan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Sejauh ini, tiga perempuan telah memberanikan diri melaporkan pengalaman mereka kepada aparat kepolisian.
Kasus tersebut diungkap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Tenggarong, Rabu (21/10/2026). Menurut Rina, pihaknya telah mendampingi para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada Rabu (14/10/2026). Proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi juga dilakukan guna memperkuat keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Rina menjelaskan, tiga perempuan yang telah melapor diduga mengalami tindakan tidak pantas dalam rentang waktu berbeda, yakni pada 2017, 2018, hingga 2023. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Dugaan penyalahgunaan relasi kuasa menjadi salah satu perhatian utama dalam perkara tersebut. Terduga pelaku yang diketahui berusia 37 tahun disebut memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan para korban dan hingga kini masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Menurut keterangan yang diterima pendamping, hubungan antara terduga pelaku dan para korban awalnya terjalin melalui perhatian serta pemberian bantuan. Beberapa korban mengaku pernah menerima hadiah, termasuk telepon genggam, yang semula dianggap sebagai bentuk kepedulian seorang kakak terhadap adiknya.
Namun, hubungan tersebut diduga berkembang menjadi situasi yang membuat para korban merasa tidak nyaman. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis karena khawatir kehilangan pekerjaan maupun kesempatan mengembangkan karier apabila menolak atau mengungkap tindakan yang dialami.
“Relasi kuasa ini yang membuat korban merasa takut untuk berbicara. Mereka khawatir pekerjaannya tidak lagi dibantu dan masa depan mereka terganggu,” ungkap Rina.
Rina menerangkan, salah seorang korban merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab ekonomi cukup besar. Kondisi tersebut diduga membuat korban kesulitan melepaskan diri dari pengaruh terduga pelaku, terlebih sebelumnya terdapat janji bantuan terkait pekerjaan, termasuk peluang pengangkatan sebagai PPPK.
Situasi itu dinilai memperlihatkan bagaimana ketergantungan terhadap pekerjaan dan harapan memperoleh kepastian karier dapat menjadi faktor yang membuat seseorang enggan menyampaikan pengalaman kekerasan seksual yang diduga dialaminya.
Tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, dugaan peristiwa tersebut juga disebut meninggalkan dampak psikologis serius terhadap para korban. Rina mengungkapkan, salah seorang korban mengalami tekanan berkepanjangan hingga rumah tangganya berakhir.
Korban lainnya dilaporkan mengalami depresi berat dan pernah memperoleh penanganan di layanan kesehatan jiwa. Bahkan, berdasarkan keterangan pendamping, terdapat korban yang memiliki riwayat percobaan bunuh diri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tim pendamping karena menunjukkan perlunya penanganan psikologis secara berkelanjutan. Pendampingan dinilai penting agar para korban mendapatkan ruang pemulihan yang aman tanpa tekanan maupun kekhawatiran terhadap masa depan mereka.
Rina mengatakan, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan ketiga korban memperoleh layanan pendampingan psikologis.
Dari hasil pendampingan sementara, dua korban disebut masih memperlihatkan gejala trauma dan ketakutan. Mereka bahkan kerap menangis ketika diminta mengingat kembali pengalaman yang menjadi dasar laporan kepada kepolisian.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sepupu. Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada pihak pendamping hingga akhirnya membuka jalan bagi korban untuk mencari perlindungan dan menempuh proses hukum.
Sebelumnya, para korban disebut memilih menyimpan pengalaman mereka karena takut kehilangan pekerjaan. Kekhawatiran bahwa pengakuan mereka tidak akan dipercaya juga menjadi alasan yang membuat dugaan kejadian tersebut tidak segera dilaporkan.
Dalam proses pendampingan, TRC PPA Kaltim turut berkonsultasi dengan ahli bahasa forensik untuk menganalisis bukti berupa percakapan digital yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Menurut Rina, analisis terhadap komunikasi itu dinilai memperlihatkan indikasi adanya relasi kuasa antara pihak yang dilaporkan dan para korban. Kendati demikian, hasil analisis tersebut masih harus ditempatkan dalam rangkaian pembuktian melalui proses hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan korban, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rina juga mendorong instansi pemerintah tempat terduga pelaku bekerja untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Menurutnya, langkah administratif berupa pemindahan tugas saja tidak cukup apabila tidak dibarengi upaya perlindungan korban dan pemeriksaan dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merugikan para pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain itu, Rina mengingatkan pentingnya keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari bantuan melalui jalur yang aman. Dukungan keluarga, pendamping, dan lembaga perlindungan dinilai memiliki peran penting dalam membantu korban memperoleh keadilan.
“Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa. Korban harus dilindungi dan ditangani secara serius,” tegasnya.
Meski laporan telah disampaikan kepada kepolisian, dugaan pencabulan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Identitas korban maupun pihak yang dilaporkan tidak dipublikasikan demi menjaga privasi, mencegah dampak lanjutan terhadap korban, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan kerja, terutama ketika terdapat hubungan kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Penanganan yang transparan, profesional, dan berpihak pada keselamatan korban diharapkan dapat memastikan setiap laporan diperiksa secara adil tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terlibat.



