Javasia.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi terus mendapat perhatian pemerintah pusat. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan monitoring Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026), sebagai bagian dari proses verifikasi calon Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas telah berjalan sesuai indikator yang ditetapkan KPK RI.
Kegiatan monitoring dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Menurutnya, Program Desa Anti Korupsi bukan sekadar penilaian administratif ataupun kompetisi antardesa, melainkan langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Mimik Idayana.

Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Mimik berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Mari kita jadikan Program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan, kegiatan monitoring merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut diverifikasi secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Menurutnya, sesi monitoring dan diskusi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh indikator Desa Anti Korupsi telah diterapkan secara optimal. Desa Kwangsan juga diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional sekaligus menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk menerapkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi bukanlah ajang mencari pemenang maupun yang kalah.
Program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya anggaran dana desa yang diiringi masih tingginya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa di berbagai daerah.
Menurut Andhika, penghargaan terbesar dari predikat Desa Anti Korupsi bukan berupa piala ataupun hadiah, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Andhika juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Kwangsan yang terus melakukan berbagai pembenahan hingga berhasil memasuki tahapan penilaian nasional. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta seluruh elemen masyarakat.
Ia turut memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai berhasil membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi yang harmonis dengan perangkat desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa. Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas, desa diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (adv/DN)