Sidoarjo – Teguran tak lagi cukup untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di tempat terlarang. Sebanyak 19 PKL di Kabupaten Sidoarjo akhirnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (22/5/2025) setelah terjaring razia Satpol PP karena menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak dagang.
Lokasi paling banyak pelanggaran teridentifikasi di bawah flyover Waru, tempat para pedagang bunga membuka dagangan tanpa izin. Beberapa lainnya berasal dari kawasan perumahan Gading Fajar. Meski sudah berulang kali diingatkan, mereka tetap melanggar aturan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyempatkan diri menemui para pelanggar sebelum sidang dimulai. Dengan nada tegas namun penuh harap, ia meminta para PKL untuk tidak kembali berjualan sembarangan.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” ujarnya, mengingatkan bahwa gerobak mereka bisa disita dan dikembalikan hanya setelah menjalani proses hukum.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga fasilitas publik tetap fungsional. Ia menekankan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan setiap bulan di berbagai titik rawan pelanggaran.
“Ini bagian dari penertiban dua minggu lalu. Alhamdulillah mulai ada kesadaran, jumlah pelanggar yang disidang hari ini menurun dari biasanya,” jelas Yany.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih menjatuhkan vonis berupa denda Rp100 ribu kepada masing-masing pelanggar, dengan subsider 15 hari kurungan jika tidak dibayar. Mereka juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu sebelum gerobak dikembalikan.
Pemerintah berharap bahwa langkah hukum ini dapat menjadi peringatan keras dan menciptakan efek jera, sehingga ke depan PKL dapat lebih patuh terhadap aturan dan membantu menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih.


