Javasia.idJavasia.id
    Trending

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 25 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kukar Alawi Mohammad9 Juli 202546

    Warga Sebuntal Desak DPRD Kukar, Minta Ganti Rugi Lahan Dibayar

    102 Warga Sebuntal, Kecamatan Muarangkayu
    102 Warga Sebuntal, Kecamatan Muarangkayu yang difasilitasi dalam RDP bersama DPRD Kukar tentang HGU milik PT PTPN, Selasa (8/7/2025)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Kukar – “Cukup 17 tahun kami menderita!” teriak Nina Iskandar, koordinator warga Desa Sebuntal, Kecamatan Muarangkayu. Seratus dua warga desa itu akhirnya menyerbu Gedung DPRD Kutai Kartanegara, mendesak penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan mereka yang terdampak proyek Bendungan Sebuntal. Genangan air menggantikan sawah, dan janji pemerintah tak kunjung ditepati.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kukar dihadiri Komisi I dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, berlangsung panas. Warga menuntut kejelasan atas 124 bidang lahan yang belum dibayar ganti rugi sejak proyek strategis nasional itu digagas hampir dua dekade lalu.

    Permasalahan memuncak sejak akhir 2023, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim sebagian besar lahan warga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PT.PN). Ironisnya, titik koordinat HGU berada di Desa Tanjung Limau, bukan di Sebuntal, tempat proyek berlangsung.

    “Lahan tersebut tidak ada aktivitas, tidak ada tanaman milik perusahaan, justru yang ada adalah tanam tumbuh masyarakat. Apalagi ini proyek strategis nasional, tidak boleh ada kegiatan HGU di dalamnya,” tegas Ahmad Yani.

    Menurut Nina, 63 kepala keluarga menjadi korban klaim HGU yang mencuat secara mendadak. Lebih buruk lagi, warga mengaku diminta menandatangani berita acara tanpa diperbolehkan membaca isinya, yang berujung pada konsinyasi dana di pengadilan.

    “Ketua Pengadilan bilang uangnya ada, tapi ditahan karena ada gugatan. Padahal warga tidak menggugat. Dari informasi yang kami dapat, PT.PN-lah yang menggugat,” kata Nina.

    Ia menambahkan, proses pembayaran kepada warga di luar wilayah HGU pun tidak transparan. Hanya dua hingga tiga orang per tahun yang menerima uang ganti rugi tanpa penjelasan. Total ganti rugi yang dikonsinyasikan disebut mencapai Rp39 miliar.

    Ketua DPRD Kukar dan Komisi I mendesak BPN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) segera menyelesaikan persoalan ini dan menerbitkan surat perintah pembayaran agar masyarakat tidak terus menjadi korban tarik ulur antar-lembaga negara.

    DPRD Kukar memberi waktu satu minggu kepada BPN dan BWS untuk menyelesaikan perundingan. Jika tidak, aksi lanjutan dari warga dipastikan akan kembali terjadi.

    Bendungan Sebuntal DPRD Kutai Kartanegara Ganti Rugi Lahan HGU PT.PN Kukar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLatih BLS Masyarakat, RSUD Sidoarjo Barat Perkuat Sinergi Lewat Inovasi “Sehati di Sibar
    Next Article Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

    Related Posts

    DPRD Kukar Fasilitasi Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru

    21 Oktober 2026

    Dorong Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, DPRD Kukar Bahas Pencabutan Perda 1999

    21 Oktober 2026

    HUT ke-64 Purwa Jaya, Ahmad Yani Serukan Persatuan Warga

    18 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    DPMD Kukar Siapkan Pendekar Idaman Terbaik di Tiap RT untuk Kawal Program RT-Ku Terbaik

    23 Oktober 2026

    Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar Perluas Insentif bagi Lima Agama

    23 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.