Kukar – “Cukup 17 tahun kami menderita!” teriak Nina Iskandar, koordinator warga Desa Sebuntal, Kecamatan Muarangkayu. Seratus dua warga desa itu akhirnya menyerbu Gedung DPRD Kutai Kartanegara, mendesak penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan mereka yang terdampak proyek Bendungan Sebuntal. Genangan air menggantikan sawah, dan janji pemerintah tak kunjung ditepati.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kukar dihadiri Komisi I dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, berlangsung panas. Warga menuntut kejelasan atas 124 bidang lahan yang belum dibayar ganti rugi sejak proyek strategis nasional itu digagas hampir dua dekade lalu.
Permasalahan memuncak sejak akhir 2023, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim sebagian besar lahan warga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PT.PN). Ironisnya, titik koordinat HGU berada di Desa Tanjung Limau, bukan di Sebuntal, tempat proyek berlangsung.
“Lahan tersebut tidak ada aktivitas, tidak ada tanaman milik perusahaan, justru yang ada adalah tanam tumbuh masyarakat. Apalagi ini proyek strategis nasional, tidak boleh ada kegiatan HGU di dalamnya,” tegas Ahmad Yani.
Menurut Nina, 63 kepala keluarga menjadi korban klaim HGU yang mencuat secara mendadak. Lebih buruk lagi, warga mengaku diminta menandatangani berita acara tanpa diperbolehkan membaca isinya, yang berujung pada konsinyasi dana di pengadilan.
“Ketua Pengadilan bilang uangnya ada, tapi ditahan karena ada gugatan. Padahal warga tidak menggugat. Dari informasi yang kami dapat, PT.PN-lah yang menggugat,” kata Nina.
Ia menambahkan, proses pembayaran kepada warga di luar wilayah HGU pun tidak transparan. Hanya dua hingga tiga orang per tahun yang menerima uang ganti rugi tanpa penjelasan. Total ganti rugi yang dikonsinyasikan disebut mencapai Rp39 miliar.
Ketua DPRD Kukar dan Komisi I mendesak BPN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) segera menyelesaikan persoalan ini dan menerbitkan surat perintah pembayaran agar masyarakat tidak terus menjadi korban tarik ulur antar-lembaga negara.
DPRD Kukar memberi waktu satu minggu kepada BPN dan BWS untuk menyelesaikan perundingan. Jika tidak, aksi lanjutan dari warga dipastikan akan kembali terjadi.
