Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Lutfi28 Januari 2025124

    13 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang, Sekjen KPA Jatim: Usut Tuntas

    Sekjen Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, Jaka Prima
    Sekjen Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, Jaka Prima
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Mojokerto – Peristiwa tragis menimpa rombongan pelajar SMPN 7 Mojokerto saat berwisata di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025). Sebanyak 13 siswa terseret gelombang besar saat bermain di area pantai. Dari jumlah tersebut, sembilan siswa berhasil diselamatkan, tiga ditemukan meninggal dunia, dan satu siswa masih dinyatakan hilang.

    Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menimbulkan sorotan terkait keselamatan dan tanggung jawab pihak sekolah dalam kegiatan luar ruangan.

    Sorotan pada Tanggung Jawab Sekolah

    Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto (UNIMAS), Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., mendesak adanya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dari pihak sekolah. Menurutnya, tanggung jawab penuh atas keselamatan siswa selama kegiatan sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan, berada di tangan pihak sekolah.

    “Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka sanksi hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jaka.

    Ia mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa siapa saja yang karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

    “Jika terbukti ada kelalaian dalam menjamin keselamatan siswa, maka kepala sekolah atau panitia pelaksana kegiatan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

    Pentingnya Investigasi dan Standar Keselamatan

    Jaka juga menyoroti pentingnya investigasi mendalam terkait insiden ini untuk menentukan pihak mana yang paling bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak didik.

    “Guru pendamping, kepala sekolah, maupun panitia kegiatan memiliki tanggung jawab bersama. Jika ada kelalaian, harus ada evaluasi dan sanksi hukum yang adil,” jelas Jaka.

    Ia menyarankan agar setiap sekolah menyusun pedoman keselamatan yang lebih ketat sebelum menggelar kegiatan luar ruangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi penilaian risiko lokasi, pelatihan keselamatan, dan koordinasi dengan pihak terkait seperti tim SAR atau pengelola destinasi wisata.

    “Setiap kegiatan harus melalui perencanaan matang dengan mempertimbangkan kondisi lokasi, cuaca, serta potensi risiko lainnya,” tambahnya.

    Pelajaran Berharga untuk Semua Pihak

    Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak. Jaka Prima menegaskan bahwa semua pihak harus lebih waspada dan bertanggung jawab untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

    “Musibah ini adalah pelajaran pahit bagi kita semua. Keselamatan anak-anak tidak boleh dianggap remeh, dan harus selalu menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban, sementara pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

    Jaka Prima Kabar Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkab Sidoarjo Maksimalkan Penanganan Banjir di Waru dan Tanggulangin
    Next Article FKUB Kediri Gelar FGD, Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.