Kutai Kartanegara – Suasana tegang mewarnai Gedung DPRD Kukar pada Senin (15/9/2025). Sebanyak 19 mantan karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal mendatangi wakil rakyat untuk menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan penuh sejak 2022. Mereka meminta DPRD memfasilitasi agar perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja.
Para eks karyawan ini sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja akibat dampak pandemi Covid-19 serta kebijakan regenerasi tenaga kerja. Namun, hingga kini pesangon yang seharusnya mereka terima masih menggantung, dengan sebagian besar hanya dibayarkan sebagian kecil.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kukar dipimpin oleh Wendi bersama anggota lainnya, yakni Desman Minang Andianto, Sugeng Haryadi, dan Erwin. Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar serta para eks karyawan. Sayangnya, pihak PT Kanaka tidak hadir, sehingga pembahasan menjadi tidak maksimal.
Menurut Wendi, absennya perusahaan menjadi kendala besar. Ia menyebut PT Kanaka sudah tidak lagi beroperasi di Kalimantan Timur dan memindahkan aktivitas ke Jakarta. “Persoalan ini memang sempat dibahas di DPRD periode sebelumnya pada 2023, dipimpin oleh Yohanes D Silva. Namun tidak tuntas, sehingga hari ini kembali kami fasilitasi,” jelas Wendi.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD akan terus mengawal hingga ada kepastian. “Kami tidak akan tinggal diam. Hak karyawan harus tetap dibayarkan, apapun kondisi perusahaan. Jika perlu, kami akan turun langsung melakukan sidak ke lapangan bahkan sampai ke Jakarta untuk memastikan masalah ini bisa terselesaikan,” tegasnya.
Salah satu eks karyawan, Nofri, mengaku hanya menerima sebagian kecil pesangonnya. “Saya seharusnya mendapat Rp70 juta, tapi baru dibayar Rp30 juta sampai sekarang. Begitu juga dengan teman-teman lain, ada yang lebih besar, ada yang lebih kecil, tapi semuanya sama-sama belum lunas,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Gustam, eks karyawan lainnya. Ia meyakini perusahaan masih beroperasi, meski sudah berganti kepemilikan. “Kami tahu perusahaan masih berjalan, hanya saja sudah ganti bendera. Karena itu kami berharap pemerintah bisa bantu memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Andianto, turut menyoroti legalitas perusahaan. Ia meminta data dari Disnaker terkait status PT Kanaka. “Kalau perusahaan ini masih terdaftar, maka harus dipastikan kewajibannya terhadap karyawan diselesaikan. Jangan sampai pekerja dirugikan,” tegasnya.
Perwakilan Disnaker Kukar menyatakan siap menindaklanjuti persoalan ini dengan jalur mediasi sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka menegaskan bahwa meskipun aturan PHK memiliki batas waktu satu tahun, upaya hukum dan administrasi tetap bisa ditempuh agar pekerja tidak kehilangan hak.
Meski belum ada keputusan final akibat ketidakhadiran perusahaan, DPRD bersama Disnaker memastikan akan terus mengawal kasus ini. Para eks karyawan pun berharap perjuangan mereka kali ini benar-benar membuahkan hasil.
“Kami hanya menuntut apa yang memang menjadi hak kami. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkas Nofri.
