Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini17 Desember 20231

    Poktan SM Bersikeras Klaim Tanah Meski Putusan Pengadilan Telah Keluar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sagatta – Tensi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Makmur (SM) dan PT Tawabu Mineral Resource (TMR) kembali memuncak.

    Pada Rabu (15/12/2023), Poktan SM kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka.Kejadian tersebut di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, diwarnai dengan penghadangan alat berat yang sedang beroperasi oleh Poktan SM.

    Pihak TMR, melalui humas perusahaan, Riyan Asriyansyah, menanggapi peristiwa tersebut dengan menyerukan agar Poktan SM memahami kembali hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

    Riyan menjelaskan, “Sudah jelas hasil putusan sudah keluar, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan.”

    Menurut surat putusan tersebut, tindakan Poktan SM masuk ke lokasi yang disengketakan dianggap melanggar hukum. “Mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum. Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” tandas Riyan.

    Terkait surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Poktan SM, Riyan menekankan bahwa itu bukan surat kepemilikan tanah melainkan surat pengelolaan tanah.

    Ia menegaskan agar tergugat segera mengosongkan tanah yang disengketakan sesuai putusan pengadilan.

    Konflik antara Poktan SM dan TMR yang berlangsung sejak tahun 2022 terus memanas.

    Masyarakat setempat berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai untuk kebaikan bersama.

    PN Sagatta Poktan SM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleM.Udin Ajak Masyarakat Teluk Bayur Tingkatkan Wawasan Kebangsaan
    Next Article Bantuan Ambulance dari Jimmi: Memudahkan Akses Kesehatan di Sangatta Utara

    Related Posts

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Dukungan Program MBG Menguat, Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.