Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Nasional Astri Nurfianti3 Maret 20245

    Rugikan Nelayan Indonesia Ini Delapan Jenis Perjanjian Hasil KTM13 WTO

    KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.
    Delapan erjanjian yang rugikan Nelayan Indonesia
    Ilustrasi Kapal Nelayan Kecil
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan bahwa hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi.

    “Hasil KTM13 ke-13 WTO di Abudhabi itu bisa membuat nasib nelayan keci Indonesia merugi,” Ungkap Dani Setiawan, Ahad (4/13/2024).

    Delapan Jenis Subsidi Perikanan yang Dilarang Oleh WTO

    Dibawah ini terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:

    1. Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal;
    2. Subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan. Kemudian, teknologi pencarian ikan, refrefrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).
    3. Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan;
    4. Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi;
    5. Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan kecuali untuk subsidi yang bertujuan subsisten selama penutupan musiman];
    6. Dukungan harga ikan yang ditangkap;
    7. Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan
    8. Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.

    Indonesia Belum Menyetujui Perjanjian

    Indonesia ialah negara yang belum termasuk negara yang meratifikasi atau menyetujui perjanjian tersebut.

    Selain itu, KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleProgram Sektor Pendidikan Rendi Solihin Harap Siswa Kompetitif
    Next Article Eksistensi Perahu Tradisional Nelayan Indonesia Pada Zaman Kolonial

    Related Posts

    Syukuran Pangkat dan Halal Bihalal Lemasmil III Penuh Kekeluargaan

    11 April 2025

    PJS Sultra Makin Perkuat Eksistensi Media Siber di Daerah

    20 Desember 2024

    Semangat Ciptakan Wartawan Profesional di HUT ke-2 PJS

    27 Mei 2024

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.