JSidoarjo — Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, Heri Achmadi, menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (7/11/2024) untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo. Pemeriksaan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Heri Achmadi dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL. Panggilan ini merupakan bagian dari langkah kejaksaan untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan masyarakat.
“Yang dipanggil hari ini adalah Kades Trosobo bersama Rini, untuk pendalaman keterangan terkait adanya dugaan pungli PTSL,” jelas Franky. Keterangan dari keduanya diharapkan bisa mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Rini, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Trosobo, turut diperiksa dalam kasus ini. Hingga saat ini, Kejari Sidoarjo telah memeriksa belasan saksi dan masih terus mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan.
Menurut Franky, proses pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung lancar meskipun memerlukan waktu ekstra karena sebagian saksi memiliki jadwal kerja yang padat. “Memang butuh waktu, karena kadang yang bersangkutan juga harus bekerja,” ungkapnya.
Ke depan, Kejari Sidoarjo berencana memanggil beberapa saksi tambahan pada pekan berikutnya untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pungli ini.
Pantauan Bidik Nasional di lokasi menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Kades Trosobo berlangsung hingga sore hari, pukul 16.00 WIB, dan belum selesai. Para awak media terus memantau perkembangan pemeriksaan di sekitar kantor Kejari Sidoarjo.
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo ini menarik perhatian publik karena program ini awalnya dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Namun, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dalam program ini mencoreng niat baik tersebut, diduga untuk meraup keuntungan pribadi.
Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilanjutkan sampai tuntas. “Tim Kejari saat ini masih fokus menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat jalannya kasus ini,” tegas Franky.
Pihak kejaksaan juga berharap seluruh proses ini bisa segera rampung agar kasus dugaan pungli yang melibatkan Kades Trosobo ini dapat mencapai kepastian hukum dalam waktu dekat.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar praktik pungli dalam program pemerintah, terutama di sektor yang melibatkan kepentingan masyarakat luas seperti PTSL, tidak terulang kembali di Sidoarjo atau wilayah lain.
