Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Sidoarjo Dini3 Februari 202592

    Plt Bupati Sidoarjo Larang Kegiatan ODL di Luar Daerah Demi Keselamatan Siswa

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo – Demi memastikan keselamatan peserta didik, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang mengatur pelaksanaan Out Door Learning (ODL). Dalam kebijakan ini, sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo dilarang mengadakan ODL di luar wilayah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

    Surat edaran yang diterbitkan pada 3 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dari jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal. Keputusan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi risiko yang mengancam keselamatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di luar kelas.

    Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dalam melaksanakan ODL:

    1. Jenis ODL yang Diatur
      Kegiatan ODL yang masuk dalam ketentuan SE ini mencakup studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah. Semua kegiatan ini wajib memperhatikan aspek keselamatan peserta didik.
    2. Pembatasan Wilayah ODL
      Sekolah hanya diperbolehkan mengadakan ODL di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Setiap kegiatan yang telah direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan hingga adanya aturan baru yang memperbolehkannya kembali.
    3. Persyaratan Administratif
      Sekolah yang ingin mengadakan ODL harus mengajukan proposal kegiatan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyertakan surat permohonan dan dokumen kelayakan kendaraan yang telah diverifikasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
    4. Faktor Keselamatan Sebagai Prioritas Utama
      Keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Sekolah wajib memastikan bahwa semua aspek keamanan, termasuk transportasi dan pengawasan siswa, telah terpenuhi sebelum kegiatan berlangsung.

    Keputusan ini diambil setelah terjadi dua insiden tragis yang menimpa siswa dalam kegiatan ODL dalam beberapa pekan terakhir.

    Pertama, pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta, ketika mengikuti kegiatan ODL. Salah satu korban merupakan siswa asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang ikut menjadi korban dalam insiden ini.

    Tak lama berselang, pada 1 Februari 2025, sebuah bus yang membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Pandaan–Malang. Dalam peristiwa itu, seorang siswi meninggal dunia, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.

    Dua kejadian ini memicu Plt Bupati Sidoarjo Subandi untuk mengambil langkah cepat guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.

    Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pencegahan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan nyaman bagi peserta didik.

    “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak bisa belajar dengan aman tanpa ada kekhawatiran. Kami tidak ingin ada korban lagi,” ujarnya.

    Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa selama kegiatan luar sekolah. Surat edaran ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

    “Kami meminta semua sekolah untuk menaati aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” tegas Subandi.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan ODL tetap bisa menjadi pengalaman belajar yang bermakna tanpa mengorbankan keselamatan siswa.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDanpuspenerbal: Hikmah Isra Mi’raj Perkokoh Loyalitas dan Disiplin Prajurit
    Next Article Musrenbang Kecamatan Jetis 2026: 107 Usulan dari 16 Desa Dibahas untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Related Posts

    Pemusnahan 9 Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo Jadi Bukti Keseriusan Menjaga Penerimaan Negara

    24 Juni 2026

    Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program “Dijapri”, Belanja di Sidoarjo Berpeluang Raih Hadiah

    12 Februari 2026

    BPR Delta Artha Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167

    31 Januari 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.