Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Lutfi26 April 2025382

    Demi Tambah PAD Kaltim, Sapto Dorong Perda Alur Sungai

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono
    Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menilai potensi alur sungai di wilayah Kaltim belum tergarap maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong segera dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

    Pernyataan itu disampaikan Sapto saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (25/4/2025). Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu mendongkrak pendapatan daerah. Saat ini, menurutnya, Kalimantan Timur masih mengandalkan Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang sudah dianggap usang dan perlu segera direvisi.

    “Kemarin Komisi II sudah belajar dari pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin,” ungkap Sapto.

    Sapto menjelaskan, Perda yang baru nantinya akan mengatur pengelolaan alur sungai mulai dari hulu hingga ke hilir, termasuk kawasan laut sejauh 0- 12 mil, yang merupakan kewenangan provinsi. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, potensi sungai Kaltim bisa dikuasai pihak luar tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

    “Sekarang bisa dibilang nol. Jangan sampai semua ini dikelola oleh pihak luar. Kita dorong pusat agar pengelolaan bisa dilimpahkan kepada kita melalui perda ini,” tegas Sapto lebih lanjut.

    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjadi pelaksana pengelolaan alur sungai. Ia mengusulkan agar regulasi tentang Perusda diperkuat dengan klausul baru yang secara spesifik mengatur tentang tugas tersebut.

    Sapto optimistis, melalui Perda khusus ini, Kalimantan Timur dapat mengoptimalkan pengawasan, pengelolaan, serta retribusi dari aktivitas sungai, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan legal yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan untuk mendukung implementasi perda ini di lapangan.

    Dengan langkah konkret tersebut, diharapkan Kaltim mampu memanfaatkan potensi alamnya secara optimal untuk mendukung kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah. (ADV).

    DPRD Kaltim Ekonomi Kalimantan Timur Kaltim PAD Perda Alur Sungai Sapto Setyo Pramono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWabup Sidoarjo Sidak RSUD Sibar, Soroti Kualitas Pembangunan IGD
    Next Article Akses Kesehatan di Kaltim Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan KTP

    Related Posts

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    10 April 2026

    PDD ke-11, Prof. Jahidin Dorong Masyarakat Melek Hak Sipil di Samarinda

    28 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.