Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menilai potensi alur sungai di wilayah Kaltim belum tergarap maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong segera dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pernyataan itu disampaikan Sapto saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (25/4/2025). Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu mendongkrak pendapatan daerah. Saat ini, menurutnya, Kalimantan Timur masih mengandalkan Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang sudah dianggap usang dan perlu segera direvisi.
“Kemarin Komisi II sudah belajar dari pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin,” ungkap Sapto.
Sapto menjelaskan, Perda yang baru nantinya akan mengatur pengelolaan alur sungai mulai dari hulu hingga ke hilir, termasuk kawasan laut sejauh 0- 12 mil, yang merupakan kewenangan provinsi. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, potensi sungai Kaltim bisa dikuasai pihak luar tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Sekarang bisa dibilang nol. Jangan sampai semua ini dikelola oleh pihak luar. Kita dorong pusat agar pengelolaan bisa dilimpahkan kepada kita melalui perda ini,” tegas Sapto lebih lanjut.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjadi pelaksana pengelolaan alur sungai. Ia mengusulkan agar regulasi tentang Perusda diperkuat dengan klausul baru yang secara spesifik mengatur tentang tugas tersebut.
Sapto optimistis, melalui Perda khusus ini, Kalimantan Timur dapat mengoptimalkan pengawasan, pengelolaan, serta retribusi dari aktivitas sungai, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan legal yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan untuk mendukung implementasi perda ini di lapangan.
Dengan langkah konkret tersebut, diharapkan Kaltim mampu memanfaatkan potensi alamnya secara optimal untuk mendukung kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah. (ADV).
