Sidoarjo – Proses hukum sengketa kepemilikan lahan warisan seluas sekitar 1.170 meter persegi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terus berlanjut. Tanah yang diklaim milik keluarga almarhum Doelajis P. Asenahh ini diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa bukti transaksi jual beli yang sah.
Salah satu ahli waris, Djakam (71), menyatakan bahwa sejak tahun 1997, sebagian tanah keluarga mereka telah digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan legalitas. Bahkan, bangunan semi permanen telah berdiri di lahan tersebut, yang berada tepat di belakang kediamannya.
“Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti jual belinya,” keluh Djakam.
Dari total lahan warisan, sebagian besar masih dihuni oleh keluarga ahli waris. Namun persoalan status tanah yang belum jelas membuat keluarga besar Doelajis memilih untuk menempuh jalur hukum guna mencari kepastian hak.
Kuasa hukum keluarga, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., mengungkapkan bahwa upaya hukum telah ditempuh melalui Pengadilan Agama Sidoarjo dalam bentuk permohonan isbat waris.
“Alhamdulillah, proses sampai hari ini tetap berjalan. Beberapa bagian dari isbat sudah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo,” ujar Radian.
Ia mengakui bahwa proses isbat waris cenderung lebih rumit karena melibatkan banyak pihak dalam struktur keluarga besar.
“Prosedur isbat waris itu lebih rumit dari proses perceraian, karena menyangkut hak waris banyak pihak,” tambahnya.
Radian menjelaskan bahwa setelah sidang isbat rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap perdata di Pengadilan Negeri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Setelah semua proses selesai, kami akan mengambil langkah lanjut, termasuk proses hukum perdata. Kami juga bisa melapor pidana jika memang ada indikasi penguasaan lahan yang tidak sah,” tegasnya.
Kondisi ini makin mendapat perhatian publik seiring dengan ditahannya Kepala Desa Medalem oleh Polresta Sidoarjo dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan perangkat desa.
Sementara itu, Muhamad Toni (41), ahli waris lainnya, berharap bahwa seluruh proses hukum ini bisa menjadi jalan untuk mengembalikan hak mereka secara adil.
“Alhamdulillah, keluarga kami sudah selesai menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil agar hak waris keluarga kami bisa kami dapatkan,” ucapnya.
