Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dian24 Juni 202585

    Ahli Waris Medalem Tempuh Jalur Hukum Usut Penguasaan Tanah

    Kuasa hukum ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana tengah, mendampingi klien usai sidang isbat waris di Pengadilan Agama Sidoarjo,Selasa (24/6/2025)
    Kuasa hukum ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana tengah, mendampingi klien usai sidang isbat waris di Pengadilan Agama Sidoarjo,Selasa (24/6/2025)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo – Proses hukum sengketa kepemilikan lahan warisan seluas sekitar 1.170 meter persegi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terus berlanjut. Tanah yang diklaim milik keluarga almarhum Doelajis P. Asenahh ini diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa bukti transaksi jual beli yang sah.

    Salah satu ahli waris, Djakam (71), menyatakan bahwa sejak tahun 1997, sebagian tanah keluarga mereka telah digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan legalitas. Bahkan, bangunan semi permanen telah berdiri di lahan tersebut, yang berada tepat di belakang kediamannya.

    “Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti jual belinya,” keluh Djakam.

    Dari total lahan warisan, sebagian besar masih dihuni oleh keluarga ahli waris. Namun persoalan status tanah yang belum jelas membuat keluarga besar Doelajis memilih untuk menempuh jalur hukum guna mencari kepastian hak.

    Kuasa hukum keluarga, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., mengungkapkan bahwa upaya hukum telah ditempuh melalui Pengadilan Agama Sidoarjo dalam bentuk permohonan isbat waris.

    “Alhamdulillah, proses sampai hari ini tetap berjalan. Beberapa bagian dari isbat sudah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo,” ujar Radian.

    Ia mengakui bahwa proses isbat waris cenderung lebih rumit karena melibatkan banyak pihak dalam struktur keluarga besar.

    “Prosedur isbat waris itu lebih rumit dari proses perceraian, karena menyangkut hak waris banyak pihak,” tambahnya.

    Radian menjelaskan bahwa setelah sidang isbat rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap perdata di Pengadilan Negeri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

    “Setelah semua proses selesai, kami akan mengambil langkah lanjut, termasuk proses hukum perdata. Kami juga bisa melapor pidana jika memang ada indikasi penguasaan lahan yang tidak sah,” tegasnya.

    Kondisi ini makin mendapat perhatian publik seiring dengan ditahannya Kepala Desa Medalem oleh Polresta Sidoarjo dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan perangkat desa.

    Sementara itu, Muhamad Toni (41), ahli waris lainnya, berharap bahwa seluruh proses hukum ini bisa menjadi jalan untuk mengembalikan hak mereka secara adil.

    “Alhamdulillah, keluarga kami sudah selesai menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil agar hak waris keluarga kami bisa kami dapatkan,” ucapnya.


    Hukum Perdata Isbat Waris Kepemilikan Tanah Warisan Medalem Sidoarjo Sengketa Tanah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemdes dan Warga Bersatu Bantu Korban Banjir Kalisampurno
    Next Article ARTOTEL TS Suites Bangun Koneksi Lewat Momen Tiga Tahun

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.