Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Lutfi15 Agustus 2025470

    Polres Kukar Bongkar Sindikat Emas Palsu, Tiga Orang Ditangkap

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kukar – Penipuan berkedok jual beli emas kembali mencoreng ketenangan warga Tenggarong, setelah Kepolisian Resor Kutai Kartanegara mengungkap sindikat yang menjual perhiasan emas palsu ke toko emas. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) ditangkap usai beraksi di Toko Emas Cahaya Baru 2, pada Rabu (30/7/2025).

    Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa sindikat ini berhasil ditangkap berkat laporan dari pemilik toko, Muhammad Fadli, yang mencurigai kalung emas yang dijual tidak sesuai standar kualitas emas murni. Setelah diperiksa, perhiasan tersebut terbukti hanyalah emas berlapis perak.

    “Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata Ecky dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025).

    Setiap pelaku memiliki peran berbeda. MS bertindak sebagai penjual, HH membuat nota fiktif untuk menipu korban, sementara RS merupakan penyedia emas palsu sekaligus otak di balik penipuan tersebut. Hasil pengakuan menyebutkan bahwa emas asli dari korban dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

    Laporan resmi diterima polisi pada Kamis (31/7/2025). Menindaklanjuti hal itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung membuntuti jejak para pelaku hingga ke Kota Balikpapan. Ketiganya berhasil ditangkap saat mobil mereka melintas di Jalan Pelabuhan Semayang.

    “Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pelaku saat kendaraan mereka berada di wilayah Pelabuhan Semayang,” ungkap Ecky.

    Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa perhiasan palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai Rp1.250.000, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.

    “Dari pemeriksaan, dipastikan bahwa kalung emas yang ditukar tambahan adalah milik tersangka sendiri dan bukan dari konsumen sebelumnya,” tambah Ecky.

    Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih luas serta korban lain yang pernah mengalami modus serupa.

    Polres Kukar mengimbau seluruh pelaku usaha emas dan masyarakat agar waspada terhadap perhiasan mencurigakan. Pemeriksaan menyeluruh dengan alat uji logam dinilai krusial untuk menghindari kerugian.

    “Kami tegaskan, siapa pun yang menemukan praktik penipuan serupa, segera lapor. Ini demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Ecky.

    Kasus Emas Palsu Kriminalitas Kalimantan Modus Kejahatan 2025 Penipuan Emas Kukar Polres Kutai Kartanegara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolres Kukar Tangkap 7 Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas
    Next Article Nobar Film ‘Believe’ di Lanud Muljono Bangkitkan Jiwa Nasionalisme

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.