Kukar – Penipuan berkedok jual beli emas kembali mencoreng ketenangan warga Tenggarong, setelah Kepolisian Resor Kutai Kartanegara mengungkap sindikat yang menjual perhiasan emas palsu ke toko emas. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) ditangkap usai beraksi di Toko Emas Cahaya Baru 2, pada Rabu (30/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa sindikat ini berhasil ditangkap berkat laporan dari pemilik toko, Muhammad Fadli, yang mencurigai kalung emas yang dijual tidak sesuai standar kualitas emas murni. Setelah diperiksa, perhiasan tersebut terbukti hanyalah emas berlapis perak.
“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata Ecky dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025).
Setiap pelaku memiliki peran berbeda. MS bertindak sebagai penjual, HH membuat nota fiktif untuk menipu korban, sementara RS merupakan penyedia emas palsu sekaligus otak di balik penipuan tersebut. Hasil pengakuan menyebutkan bahwa emas asli dari korban dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
Laporan resmi diterima polisi pada Kamis (31/7/2025). Menindaklanjuti hal itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung membuntuti jejak para pelaku hingga ke Kota Balikpapan. Ketiganya berhasil ditangkap saat mobil mereka melintas di Jalan Pelabuhan Semayang.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pelaku saat kendaraan mereka berada di wilayah Pelabuhan Semayang,” ungkap Ecky.
Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa perhiasan palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai Rp1.250.000, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.
“Dari pemeriksaan, dipastikan bahwa kalung emas yang ditukar tambahan adalah milik tersangka sendiri dan bukan dari konsumen sebelumnya,” tambah Ecky.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih luas serta korban lain yang pernah mengalami modus serupa.
Polres Kukar mengimbau seluruh pelaku usaha emas dan masyarakat agar waspada terhadap perhiasan mencurigakan. Pemeriksaan menyeluruh dengan alat uji logam dinilai krusial untuk menghindari kerugian.
“Kami tegaskan, siapa pun yang menemukan praktik penipuan serupa, segera lapor. Ini demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Ecky.
