Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Lutfi15 Agustus 2025435

    Polres Kukar Tangkap 7 Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus pencurian besar-besaran yang menyasar tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Sebanyak tujuh pelaku, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai penadah, diamankan aparat.

    Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari (19/7/2025). Pemilik toko, Zamhari, baru menyadari kejadian tersebut saat membuka tokonya di pagi hari dan mendapati puluhan tabung gas raib. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ujar Ecky dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke toko dan mengangkut tabung gas tersebut. Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial MI di kawasan Rangga Yuda tanpa perlawanan.

    Hasil pemeriksaan mengungkap MI beraksi bersama lima rekannya: R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF. Polisi menangkap mereka di berbagai lokasi. Dari keterangan para pelaku, seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET, warga Desa Rapak Lambur.

    “Di rumah ET, kami menemukan 17 tabung gas yang masih tersisa,” jelas Ecky. Enam tabung lainnya sudah berpindah tangan ke wilayah Kelurahan Bukit Biru. Total, 23 tabung berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah peralatan pendukung pencurian.

    Saat ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ET diproses berdasarkan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai tujuh tahun penjara.

    Polres Kukar mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan kunci ganda, guna mencegah aksi serupa. “Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindak,” tutup Ecky.

    Kasus Kriminal Tenggarong Kriminalitas Kalimantan Penadah Barang Curian Pencurian Elpiji Kukar Polres Kutai Kartanegara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMas Ryan Pimpin Gelora Sidoarjo, Fokus Kaderisasi dan Pemberdayaan
    Next Article Polres Kukar Bongkar Sindikat Emas Palsu, Tiga Orang Ditangkap

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.