Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus pencurian besar-besaran yang menyasar tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Sebanyak tujuh pelaku, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai penadah, diamankan aparat.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari (19/7/2025). Pemilik toko, Zamhari, baru menyadari kejadian tersebut saat membuka tokonya di pagi hari dan mendapati puluhan tabung gas raib. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ujar Ecky dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke toko dan mengangkut tabung gas tersebut. Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial MI di kawasan Rangga Yuda tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap MI beraksi bersama lima rekannya: R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF. Polisi menangkap mereka di berbagai lokasi. Dari keterangan para pelaku, seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET, warga Desa Rapak Lambur.
“Di rumah ET, kami menemukan 17 tabung gas yang masih tersisa,” jelas Ecky. Enam tabung lainnya sudah berpindah tangan ke wilayah Kelurahan Bukit Biru. Total, 23 tabung berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah peralatan pendukung pencurian.
Saat ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ET diproses berdasarkan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Kukar mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan kunci ganda, guna mencegah aksi serupa. “Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindak,” tutup Ecky.
