Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengelolaan keuangan daerah
Temuan tersebut mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honorarium sebanyak 900 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar
Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026)
Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama percepatan penerapan sistem digital dalam proses pencairan keuangan daerah.
“Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, berkas yang sebelumnya telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga mengalami perubahan saat proses berlangsung,” Tuturnya
“Ia katakan bahwa, lampiran yang sampai ke pihak perbankan disebut berbeda dengan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga bank tetap memproses pembayaran karena menganggap dokumen tersebut sesuai dengan SP2D yang diterima.
Aulia menyebut temuan tersebut membuat seluruh pihak terkejut dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski Pemkab Kukar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk percepatan implementasi SP2D Online guna meminimalkan risiko manipulasi dokumen dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan
Sementara BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah pun telah memetakan langkah-langkah perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar temuan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” Tutur Aulia.
