Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba, Wabup Mimik Tekankan Peran Keluarga sebagai Garda Terdepan Melindungi Generasi Muda

    3 Agustus 2026

    Bupati Subandi Pimpin Razia Dua Malam, 1.696 Botol Miras Disita di Sidoarjo

    3 Agustus 2026

    Jumat Bersih Satukan Keluarga Besar SMANSATARA

    31 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Lutfi19 Juni 20261,108

    Temuan BPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Pembayaran Honor ASN di Kukar Capai 9,5 M

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengelolaan keuangan daerah

    Temuan tersebut mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honorarium sebanyak 900 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar

    Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026)

    Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama percepatan penerapan sistem digital dalam proses pencairan keuangan daerah.

    “Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, berkas yang sebelumnya telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga mengalami perubahan saat proses berlangsung,” Tuturnya

    “Ia katakan bahwa, lampiran yang sampai ke pihak perbankan disebut berbeda dengan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga bank tetap memproses pembayaran karena menganggap dokumen tersebut sesuai dengan SP2D yang diterima.

    Aulia menyebut temuan tersebut membuat seluruh pihak terkejut dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski Pemkab Kukar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk percepatan implementasi SP2D Online guna meminimalkan risiko manipulasi dokumen dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan

    Sementara BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah pun telah memetakan langkah-langkah perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar temuan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” Tutur Aulia.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKukar Resmi Terapkan SP2D Online untuk Percepat Layanan
    Next Article CFD Sidoarjo, Warga Nikmati CKG hingga Bayar PBB Berhadiah

    Related Posts

    Bupati Kukar Lantik 43 Pejabat, Resmikan PRAKTIS untuk Perkuat Disiplin ASN

    28 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba, Wabup Mimik Tekankan Peran Keluarga sebagai Garda Terdepan Melindungi Generasi Muda

    3 Agustus 2026

    Bupati Subandi Pimpin Razia Dua Malam, 1.696 Botol Miras Disita di Sidoarjo

    3 Agustus 2026

    Wabup Mimik Ajak Warga Perkuat Transparansi,Desa Kwangsan Diproyeksikan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi Nasional

    29 Juli 2026

    Bupati Kukar Lantik 43 Pejabat, Resmikan PRAKTIS untuk Perkuat Disiplin ASN

    28 Juli 2026

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.