Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Fasilitasi Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru

    21 Oktober 2026

    Dorong Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, DPRD Kukar Bahas Pencabutan Perda 1999

    21 Oktober 2026

    Tak Hanya Gizi, DPPKB Kukar Perhatikan Lingkungan Keluarga dalam Cegah Stunting

    21 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 22 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dian17 Oktober 2026643

    Komnas PA Jatim Desak Polresta Sidoarjo Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas, Minta Korban Dilindungi

    Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd.,
    Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd.,
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    SIDOARJO – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mendesak Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sidoarjo.

    Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026), dengan pendampingan Komnas PA Jawa Timur.

    Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., mengatakan kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus.

    Menurut Jaka, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga.

    Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual secara berulang ketika berada di lingkungan sekolah.

    Terduga pelaku disebut memanfaatkan situasi saat korban berada di sekolah, termasuk ketika jam istirahat, untuk melakukan tindakan yang melanggar batas tubuh korban.

    Selain dugaan tindakan seksual, korban juga disebut mendapat tekanan agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak sekolah.

    “Korban diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali oleh oknum satpam sekolah. Korban juga dilarang menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua dan guru, sehingga korban merasa ketakutan,” ungkap Jaka berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

    Jaka menilai dugaan peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

    Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

    Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara profesional dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.

    “Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mengecam dugaan tindakan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas ini. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

    Selain mendesak percepatan penanganan laporan, Komnas PA Jawa Timur meminta penyidik Polresta Sidoarjo mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa.

    Permintaan tersebut didasarkan pada keterangan keluarga bahwa dugaan perbuatan terhadap korban tidak terjadi hanya sekali.

    Jaka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

    “Kami meminta Polresta Sidoarjo melakukan investigasi secara mendalam dan menggali kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami kejadian serupa tetapi takut untuk melapor,” ujarnya.

    Komnas PA Jawa Timur juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap terduga pelaku apabila bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi.

    Menurut Jaka, penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan korban dan keluarganya tidak mengalami tekanan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

    Keluarga Khawatir Identitas Korban Terungkap

    Di sisi lain, keluarga korban meminta agar seluruh pihak menghormati privasi anak dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitasnya.

    Orang tua korban, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial A, menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan anaknya.

    Keluarga berharap langkah hukum yang ditempuh tidak menimbulkan dampak sosial maupun tekanan tambahan bagi korban.

    Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta identitas korban, orang tua, serta informasi mengenai sekolah tidak dipublikasikan.

    Meskipun demikian, keluarga tetap memilih melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar memperoleh perlindungan dan keadilan.

    Komnas PA Jawa Timur menilai perlindungan identitas korban merupakan bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

    Selain kerahasiaan identitas, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta jaminan agar tetap dapat memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman.

    “Kami meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. Penanganan perkara ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk keselamatan dan pemulihan kondisi psikologisnya,” kata Jaka.

    Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang melibatkan anak-anak.

    Penguatan mekanisme pengaduan, edukasi mengenai perlindungan tubuh, serta keberadaan tenaga pendamping yang memahami kebutuhan anak penyandang disabilitas dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa.

    Komnas PA Jawa Timur berharap laporan keluarga segera mendapatkan tindak lanjut sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMetaverse MPP Kukar Dikembangkan untuk Permudah Akses Layanan Publik
    Next Article UNJ Gelar SEA-DR 2026, Bahas Transformasi Pendidikan AI

    Related Posts

    Barang Pesanan Tak Kunjung Dikirim, Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline

    20 Oktober 2026

    PT Gunta Samba Banding, Tim 37 Pertahankan Putusan PN

    28 September 2026

    Kuasa Hukum Notaris Bantah Dugaan Tahan Dokumen Tanah

    2 September 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Fasilitasi Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru

    21 Oktober 2026

    Dorong Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, DPRD Kukar Bahas Pencabutan Perda 1999

    21 Oktober 2026

    Tak Hanya Gizi, DPPKB Kukar Perhatikan Lingkungan Keluarga dalam Cegah Stunting

    21 Oktober 2026

    Antisipasi Banjir dan Longsor, BPBD Kukar Siapkan Langkah Mitigasi

    21 Oktober 2026

    Pemkab Kukar Harapkan IKA PMII Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

    21 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.