Tenggarong – Menyusul aksi damai mahasiswa di Gedung DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Meski kewenangan pembentukan undang-undang berada di DPR RI, Ahmad Yani menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak karena menjadi instrumen hukum penting untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi maupun tindak pidana lainnya.
“UU ini sangat baik untuk disahkan. Selama ini banyak aset hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain yang mengangkut hak hidup orang banyak. Itu seharusnya dirampas oleh negara karena memang uang dan aset tersebut adalah milik negara. Sangat tidak logis jika UU ini tidak disetujui atau tidak diimplementasikan, karena ini menyangkut kebutuhan rakyat dan negara,” tegas Ahmad Yani.
Ia menambahkan, meski DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang, pihaknya siap meneruskan suara mahasiswa ke DPR RI. Ahmad Yani juga menyebut bahwa pengesahan UU ini akan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan rakyat, termasuk masyarakat di Kutai Kartanegara.
“Kami sebagai DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memang tidak punya kewenangan membuat UU. Tapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa hari ini tentu akan kami teruskan. Ketika nanti UU itu benar-benar disahkan, dampaknya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kita di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika dirinya berada di kursi DPR RI, ia akan menjadi salah satu pihak yang pertama menyetujui aturan tersebut. Baginya, UU Perampasan Aset merupakan langkah tepat untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
“Kalau saya sebagai DPR RI, pasti saya setujui dan saya sahkan. Tapi tentu itu bukan kewenangan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Semoga tuntutan ini dapat direalisasikan melalui palu sidang DPR RI,” pungkasnya.
Dukungan terbuka dari Ketua DPRD Kukar ini menjadi sinyal positif bagi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Harapannya, suara dari daerah dapat memperkuat desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset demi kepentingan bangsa dan negara.




