Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 23 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dini3 Mei 20259

    Akun TikTok Fitnah Influencer, Resti Tempuh Jalur Hukum

    Resti Indah Magfiroh
    Resti Indah Magfiroh, influencer asal Jombang, didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (03/05/2025)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jombang – Langkah hukum akhirnya ditempuh Resti Indah Magfiroh, seorang influencer asal Jombang, setelah dirinya menjadi sasaran fitnah di media sosial. Ia bersama kuasa hukumnya, Jaka Prima, resmi melaporkan akun TikTok “anti Resti” ke Polres Jombang pada Sabtu (3/5/2025), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

    Akun tersebut diketahui aktif sejak 28 April 2025 dan langsung menarik perhatian warganet karena memuat konten yang menuduh Resti sebagai pelaku perundungan. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan telah merugikan reputasi serta kondisi mental Resti.

    “Klien kami mengalami tekanan besar akibat tuduhan yang tidak benar itu. Dia bukan pelaku seperti yang dituduhkan,” ungkap Jaka Prima usai mengajukan laporan.

    Ia menambahkan, serangan terhadap kliennya diduga berkaitan dengan kecemburuan atau persaingan tidak sehat di dunia digital, mengingat pengaruh media sosial yang kian besar.

    Resti sendiri mengaku terguncang dan tidak nyaman menggunakan media sosialnya sejak kasus ini mencuat. Ia berharap proses hukum dapat menegakkan keadilan dan membersihkan namanya.

    Polres Jombang kini sedang menyelidiki kasus ini dan meminta pelapor melengkapi bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar dan jejak digital akun penyerang.

    “Media sosial seharusnya menjadi ruang yang sehat. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” lanjut Jaka sambil menunjukkan bukti digital yang telah dikumpulkan.

    Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar tidak gegabah dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena bisa berakibat hukum dan merugikan pihak lain.

    Kasus ini memperlihatkan pentingnya kesadaran digital dan etika bermedia sosial. Resti berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak lagi digunakan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar.

    Influencer Jombang Jaka Prima Pencemaran Nama Baik Polres Jombang TikTok Fitnah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAleg PKS Dorong Pelatihan Teknologi untuk Petani Milenial
    Next Article PKS Milad ke-23, Firnadi: Buktikan Pelayanan Lewat Kerja Nyata

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.