Jombang – Langkah hukum akhirnya ditempuh Resti Indah Magfiroh, seorang influencer asal Jombang, setelah dirinya menjadi sasaran fitnah di media sosial. Ia bersama kuasa hukumnya, Jaka Prima, resmi melaporkan akun TikTok “anti Resti” ke Polres Jombang pada Sabtu (3/5/2025), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Akun tersebut diketahui aktif sejak 28 April 2025 dan langsung menarik perhatian warganet karena memuat konten yang menuduh Resti sebagai pelaku perundungan. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan telah merugikan reputasi serta kondisi mental Resti.

“Klien kami mengalami tekanan besar akibat tuduhan yang tidak benar itu. Dia bukan pelaku seperti yang dituduhkan,” ungkap Jaka Prima usai mengajukan laporan.

Ia menambahkan, serangan terhadap kliennya diduga berkaitan dengan kecemburuan atau persaingan tidak sehat di dunia digital, mengingat pengaruh media sosial yang kian besar.

Resti sendiri mengaku terguncang dan tidak nyaman menggunakan media sosialnya sejak kasus ini mencuat. Ia berharap proses hukum dapat menegakkan keadilan dan membersihkan namanya.

Polres Jombang kini sedang menyelidiki kasus ini dan meminta pelapor melengkapi bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar dan jejak digital akun penyerang.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang yang sehat. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” lanjut Jaka sambil menunjukkan bukti digital yang telah dikumpulkan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar tidak gegabah dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena bisa berakibat hukum dan merugikan pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kesadaran digital dan etika bermedia sosial. Resti berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak lagi digunakan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version