Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub memberikan masukan kepada Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda PUG Kutim.
Raperda PUG DPRD Kutim dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutim.
Rusman Yaqub menyampaikan PUG merupakan salah satu strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.
“Sebetulnya pengarustamaan gender atau PUG ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita,” ujar politisi PPP ini.
“PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” terangnya.
Selanjutnya, Rusman menerangkan bahwa Perda PUG hakikatnya tidak bersifat hirarkial. Hal ini dikarenakan PUG tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.
“Perda PUG itu sifatnya dinamis, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing,” kata Rusman Yaqub.
Menanggapi masukan dari Rusman Yaqub, Anggota Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim Muhamad Amin menyampaikan apresiasi. Ia mengatakan bahwa masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi penyusunan Raperda tersebut.
“Masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi kami. Kami akan pertimbangkan masukan tersebut dalam penyusunan Raperda ini,” tandasnya.
