Sidoarjo – Proyek pembangunan tanggul bronjong di Sungai Kedunguling, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah konstruksi tersebut dilaporkan ambrol tidak lama setelah selesai dikerjakan. Persoalan semakin ramai diperbincangkan karena munculnya perbedaan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan data pada LPSE, proyek dengan Kode Paket 1038239XXXX dan Kode RUP 5583XXXX yang bersumber dari APBD tercatat telah selesai dikerjakan. Paket pekerjaan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp180.000.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp179.479.912,35. Namun pada sisi lain, terdapat informasi paket dengan kode berbeda yang justru berstatus “Paket Gagal” dengan keterangan pembatalan karena peserta tidak lulus evaluasi penawaran.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Di lapangan, pekerjaan bronjong diketahui sempat dikerjakan oleh PT. Menara Hijau dan bahkan telah dipasang papan proyek sebelum akhirnya dicabut. Sejumlah warga juga menyebutkan bahwa tanggul bronjong itu ambrol hanya beberapa hari setelah pekerjaan dinyatakan rampung.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Menara Hijau melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kontrak pekerjaan telah diputus dan tidak ada pencairan dana terkait proyek tersebut.

“Selamat pagi, mohon maaf terkait kontrak tersebut, kami sudah putus kontrak dan tidak mencairkan dana tersebut,” tulis pihak perusahaan dalam pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Drainase PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, Moch. Farid, menjelaskan bahwa pekerjaan tanggul bronjong tersebut direncanakan akan dianggarkan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan kemungkinan dilaksanakan ulang pada tahun 2026.

“Kita akan PAK lagi dan kita rencanakan di tahun 2026,” ujar Farid saat dimintai keterangan.

Terkait adanya perbedaan data dalam sistem LPSE yang mencatat paket pekerjaan telah selesai, Farid mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan fisik di lapangan nantinya akan direncanakan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang), Hariadi yang akrab disapa Hari Banteng, menilai perbedaan data tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Menurutnya, jika memang terdapat manipulasi data dalam sistem pengadaan elektronik, maka hal tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Manipulasi data dalam sistem elektronik pengadaan bukan persoalan administratif semata, tetapi dapat berimplikasi hukum serius jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Senada dengan itu, salah seorang warga Desa Kepunten, Yuli, menyatakan pihaknya berencana menyampaikan Dumas atau Pengaduan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar persoalan proyek tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Yuli, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan tanggul bronjong tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo masih belum dapat memastikan kesesuaian data pada sistem LPSE dengan kondisi pekerjaan yang terjadi di lapangan.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version