Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman menjadi dua Kecamatan. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (23/2/2016),
Rapat dipimpin Komisi I dan Komisi IV DPRD serta dihadiri Camat Muara Kaman, para kepala desa, BPD dari 20 desa hampir seluruhnya hadir serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Asisten I dan Bappeda.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sodarsono, menyampaikan bahwa RDP ini menjadi momentum penting karena kembali membuka harapan bagi tim pemekaran yang telah lama berproses tanpa kejelasan. “Kami dari DPRD siap memfasilitasi dan mengawal proses pemekaran sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rapat terungkap, secara administratif sebagian besar persyaratan telah terpenuhi. Kata Agustinus, Namun, masih terdapat kendala terkait ketentuan minimal 10 desa sebagai syarat pembentukan kecamatan baru. Saat ini, satu desa yakni Desa Sedulang belum menyatakan kesiapan bergabung dalam wilayah pemekaran.
Disepakati bersama bahwa akan dilakukan pendekatan persuasif kepada Desa Sedulang agar dapat menjadi bagian dari rencana tersebut. Dari 10 desa yang direncanakan masuk wilayah pemekaran, sembilan desa telah berkomitmen. Proses sempat tertahan karena adanya satu persyaratan yang diajukan Desa Sedulang dan belum disepakati desa lainnya.
Pendekatan akan dilakukan secara informal agar tidak terkesan meninggalkan Desa Sedulang. Secara geografis, akses menuju wilayah Menamang Kanan dan Menamang Kiri juga harus melewati Sedulang, sehingga desa tersebut memiliki posisi strategis dalam satu hamparan wilayah.
“Ia samapaikan bahwa”, Alasan belum siapnya Desa Sedulang antara lain karena statusnya sebagai desa tertua, adanya permintaan agar ibu kota kecamatan ditempatkan di wilayah mereka, serta beberapa persyaratan pembangunan yang diajukan. Hal tersebut akan kembali dibahas untuk mencari titik temu terbaik,” Ukapnya
Beberapa desa yang masuk dalam rencana pemekaran antara lain Bunga Jadi, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Pancajaya, Sidomukti, Sabintulung, Sedulang, dan Cipari Makmur.
“Kami DPRD, berharap dukungan seluruh pihak, mengingat perjuangan pemekaran ini telah berjalan hampir tiga dekade. Secara administratif dan persyaratan luas wilayah dinilai telah memadai, sehingga kini tinggal mematangkan kesiapan internal desa agar pemekaran dapat terealisasi tanpa meninggalkan persoalan di kemudian hari
Ia berharap, Pemekaran adalah bagi dari percepatan pembagunan yang beroreantasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kutai kartanegara, tentu kita berharap proses pemekaran dapat berjalan sesuai harapan dan kesepakatan bersama semua pihak yang terkait dan masyarkat Muara Kaman secara umum,” Harapanya




