TENGGARONG – Program berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan.
Selain memastikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk diusulkan menjadi peserta BPJS yang ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, menjelaskan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP.
Status kepesertaan akan diketahui melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem fasilitas kesehatan.
“Kalau sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan, masyarakat yang datang atau membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit bisa menunjukkan KTP. NIK yang dimasukkan ke sistem akan terverifikasi, sehingga status kepesertaannya dapat diketahui,” jelasnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menerangkan, pelayanan kesehatan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar sebelum memperoleh rujukan apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sebagai contoh, peserta yang terdaftar di Puskesmas Rapak Mahang dapat berobat ke fasilitas tersebut.
Jika kondisi medisnya membutuhkan penanganan lanjutan, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai kebutuhan dan ketentuan BPJS Kesehatan.
“Kalau saya memilih salah satu puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, ketika sakit saya berobat ke sana. Kalau memang perlu dirujuk, nanti dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis,” terangnya.
Terkait warga dari luar Kukar, Ismi menyebut mereka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di wilayah Kukar selama memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
Namun, pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama mengikuti ketentuan mengenai batas maksimal tiga kali kunjungan bagi peserta yang tidak terdaftar di fasilitas tersebut.
Adapun pelayanan di rumah sakit tetap mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk ketentuan rujukan dan indikasi medis yang diperlukan.
Menurut Ismi, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia berharap fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan baik ketika warga membutuhkan penanganan medis.
“Harapannya, program ini dapat berjalan secara optimal. Masyarakat dapat memanfaatkannya pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes Kukar juga memberikan perhatian kepada warga yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Jika warga tersebut membutuhkan pelayanan medis, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengusulkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau memang ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, pada saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan kesehatan, itu bisa kita koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dimasukkan dalam kepesertaan BPJS pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
