TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan layanan sanitasi dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan masyarakat.
Pada 2026, Disperkim Kukar menangani sekitar 40 unit fasilitas sanitasi, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki jamban atau fasilitas buang air besar yang layak.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, mengatakan pelaksanaan program sanitasi tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta data masyarakat yang membutuhkan penanganan.
Pendataan dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan data Dinas Kesehatan.
“Untuk program sanitasi tahun ini, jumlahnya sekitar 40 unit. Penanganannya berdasarkan data masyarakat yang belum memiliki sanitasi memadai,” ujarnya saat ditemui di kantor Bupati pada Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Samboja, Sebulu, dan Marangkayu.
Penanganan sebagian besar berupa rehabilitasi fasilitas yang telah tersedia, termasuk penggantian penampungan limbah berbahan kayu ulin dengan sistem biofilter untuk membantu mengolah limbah.
Menurut Aidil, peningkatan layanan sanitasi masih menjadi pekerjaan yang perlu dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data yang dimiliki Disperkim Kukar, capaian sanitasi aman di Kukar masih di bawah angka 10 persen.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kondisi permukiman masyarakat di kawasan pinggiran sungai.
Di sejumlah lokasi, fasilitas sanitasi telah tersedia, tetapi pengolahan limbahnya belum memenuhi kriteria sanitasi aman.
“Fasilitas sanitasi mungkin sudah tersedia, tetapi limbahnya belum diolah dengan baik sehingga belum memenuhi kriteria sanitasi aman dan layak,” jelasnya.
Karena itu, Aidil menegaskan bahwa sanitasi aman tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan jamban, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah tinja secara berkala.
Penyedotan lumpur tinja perlu dilakukan paling lama dua tahun sekali agar limbah dapat dikelola dengan baik.
Untuk menunjang layanan tersebut, Disperkim Kukar memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Saat ini, tiga unit mobil penyedot tinja masih beroperasi untuk melayani permintaan masyarakat.
Aidil menyebutkan, layanan penyedotan lumpur tinja saat ini dilakukan berdasarkan permintaan warga dengan tarif yang menyesuaikan volume.
Untuk kapasitas sekitar tiga meter kubik, biaya penyedotan berkisar Rp600 ribu.
“Kalau warga menghubungi kami untuk meminta penyedotan, petugas akan melayani. Saat ini, tiga unit mobil penyedot tinja masih beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Selain mengoptimalkan layanan yang tersedia, Disperkim Kukar tengah mengupayakan skema pembayaran yang lebih ringan bagi masyarakat melalui koordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pembayaran secara berkala melalui tagihan air, dengan nominal sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan.
Skema tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membayar biaya penyedotan secara bertahap sehingga tidak terlalu memberatkan.
Namun, Aidil menegaskan bahwa skema pembayaran tersebut masih dalam tahap perencanaan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama PDAM serta pihak terkait, termasuk kemungkinan penggabungannya dengan layanan persampahan.
“Ke depan, kami sedang mengupayakan skema pembayaran yang lebih ringan bagi masyarakat melalui koordinasi dengan PDAM. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembayaran secara berkala melalui tagihan air, sehingga biaya penyedotan tidak terlalu memberatkan warga,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
