TENGGARONG – Kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kecamatan Anggana menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disperkim telah menyiapkan pemetaan ruas jalan lingkungan sebagai dasar perencanaan pemasangan LPJU pada 2027.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperkim Kukar, Hery Setiawan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar yang turut membahas kebutuhan penerangan jalan di Kecamatan Anggana pada Senin (2/11/2026).
Hery menjelaskan, berdasarkan pendataan Disperkim, ruas jalan lingkungan di Anggana memiliki panjang sekitar 11,9 kilometer.
Dari hasil pemetaan tersebut, kebutuhan LPJU diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 titik. Namun, hingga saat ini belum ada pemasangan LPJU melalui Disperkim di wilayah tersebut.
“Selama ini pemasangan LPJU di Disperkim mengacu pada usulan Musrenbang. Sementara dari Anggana, usulan yang masuk lebih banyak diarahkan ke Dishub. Padahal, pemasangan LPJU di jalan lingkungan juga menjadi bagian dari tugas kami,” jelasnya.
Ia menerangkan, Disperkim memiliki dasar pendataan jalan lingkungan yang menjadi bagian dari pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman.
Data tersebut juga telah disusun secara geospasial sehingga kondisi dan karakteristik ruas jalan dapat diketahui.
Secara keseluruhan, Disperkim Kukar telah memasang sekitar 3.000 titik LPJU yang tersebar di 20 kecamatan.
Untuk Anggana, pemetaan yang telah dilakukan menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan serta lokasi pemasangan berikutnya.
“Data ruas jalannya sudah kami sampaikan kepada pihak kecamatan. Jadi, sekarang tinggal menentukan mana yang harus didahulukan. Tidak mungkin seluruhnya langsung dipasang dalam satu tahun, sehingga perlu ada skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam menentukan prioritas, Disperkim akan mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kawasan permukiman padat penduduk dan fasilitas pelayanan umum.
Lokasi seperti puskesmas, posyandu, tempat ibadah, serta ruas jalan yang memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian.
Hery menyebutkan, berdasarkan pendekatan teknis, pemasangan LPJU di jalan lingkungan menggunakan interval sekitar 30 meter.
Sementara pada jalan kabupaten, jarak pemasangan mengacu pada ketentuan sekitar 50 meter.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak lampu yang dipasang, tetapi bagaimana penerangannya bisa menjangkau lokasi yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, kami perlu melihat kondisi setiap ruas jalan sebelum menentukan titik pemasangannya,” tuturnya.
Selain memperhatikan pemerataan penerangan, Disperkim Kukar juga telah menggunakan LPJU berbasis tenaga surya yang dilengkapi teknologi smart system.
Sistem tersebut memungkinkan kondisi lampu dipantau melalui jaringan internet, termasuk mengetahui lampu yang menyala maupun mengalami kerusakan untuk memudahkan pemeliharaan.
Hery menyebut, data jalan lingkungan Disperkim Kukar juga dapat diakses masyarakat melalui laman psu.perkimkukar.com.
Data tersebut memuat informasi ruas jalan, lebar, hingga kondisi jalan yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
“Harapan kami, melalui pemetaan ini pemasangan LPJU di Anggana bisa lebih terarah. Kecamatan dapat menentukan ruas yang paling membutuhkan, sehingga ketika anggarannya tersedia, kami bisa segera melaksanakan pemasangan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
