Kukar – Ibarat menata peta sebelum memulai perjalanan panjang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutim mulai memperjelas arah pembangunan melalui pengesahan dua regulasi strategis. Langkah tersebut diyakini menjadi pondasi penting untuk memperkuat sektor industri sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kutai Timur yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu (6/5/2026). Dua rancangan peraturan daerah yang disetujui yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan inisiatif DPRD Kutim.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengatakan pengesahan dua regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian kebijakan daerah terhadap aturan pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar program pembangunan dapat dijalankan lebih efektif dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Raperda RPIK ini diusulkan oleh pemerintah, sedangkan olahraga dari DPRD. Dua-duanya bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam perda agar bisa dimaksimalkan di daerah kita,” ujar Mahyunadi.

Ia menjelaskan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan program di lapangan. Regulasi lanjutan tersebut nantinya menjadi pedoman teknis agar kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan.

“Ke depan pasti ada turunan aturan dalam rangka aktualisasi di lapangan,” katanya.

Dalam bidang olahraga, Mahyunadi menilai perda tersebut akan menjadi pijakan baru bagi pengembangan atlet daerah dan peningkatan pembinaan olahraga prestasi. Selama ini sejumlah kegiatan olahraga disebut terkendala karena belum adanya aturan yang secara khusus mengatur pelaksanaannya.

“Selama ini ada beberapa kegiatan yang terkendala karena belum ada aturan yang mengatur. Dengan perda ini nantinya bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Ia juga menyebut regulasi tersebut dapat membuka peluang pembentukan sekolah olahraga dan peningkatan sarana pembinaan atlet lokal. Pemerintah daerah berharap pembinaan yang lebih terarah dapat melahirkan atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Sementara itu, pada sektor industri, Pemkab Kutai Timur menilai daerah memiliki potensi sumber daya alam yang besar namun belum dimanfaatkan secara optimal melalui industri hilir. Salah satu contoh yang disoroti adalah sektor perkebunan sawit yang luas tetapi belum memiliki pabrik minyak goreng di wilayah tersebut.

“Kita sawit luas, tapi belum punya pabrik minyak goreng. Ini yang nanti bisa kita pacu supaya ada peningkatan kualitas dari produk-produk kita,” ungkap Mahyunadi.

Selain sawit, pemerintah daerah juga mulai melirik peluang pengembangan industri etanol serta sektor hilirisasi berbasis sumber daya lokal lainnya. Namun pengembangan tersebut masih menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait industri strategis nasional.

Menurut Mahyunadi, keberadaan RPIK menjadi dasar penting dalam memperkuat arah pembangunan industri daerah sekaligus meningkatkan daya tarik investasi. Ia menilai investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal di suatu wilayah.

“Investor itu kadang enggan datang ke daerah karena kepastian hukumnya longgar. Dengan adanya perda ini menunjukkan bahwa Kutai Timur punya kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi,” tegasnya.

Pemkab Kutai Timur berharap dua perda strategis tersebut dapat menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang di daerah. Tidak hanya memperkuat sektor ekonomi dan industri, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya sumber daya manusia unggul melalui pembinaan olahraga yang lebih terstruktur.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Kutai Timur optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta membuka peluang kesejahteraan masyarakat yang lebih luas pada masa mendatang.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version