Samarinda – Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendadak berubah panas pada Selasa (29/4/2025), setelah kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diminta keluar dari ruang rapat. Rapat yang digelar di Ruang Gedung E DPRD Kaltim itu seharusnya membahas persoalan ketenagakerjaan antara RSHD dan para karyawannya, namun kehadiran pengacara justru memicu kegaduhan.
Tiga kuasa hukum RSHD—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus—menggantikan manajemen rumah sakit yang disebutkan sedang berada di luar kota. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh para karyawan dan mantan karyawan RSHD yang hadir dalam ruangan.
“Bohong itu. Mana ada mereka keluar kota,” teriak salah satu karyawan yang langsung disambut protes serupa dari peserta rapat lainnya.
Rapat yang awalnya dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, dr. Andi Satya Adi Saputra, kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi. Ia mengambil sikap tegas dengan meminta tim kuasa hukum meninggalkan ruang rapat.
“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker dan para perawat serta karyawan saja,” ucap Darlis disambut tepuk tangan dari peserta rapat.
Langkah ini diambil karena Komisi IV menilai pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan tenaga kerja rumah sakit tersebut.
Menurut dr. Andi Satya, sikap manajemen RSHD yang tidak hadir langsung dan hanya mengirim kuasa hukum menunjukkan komunikasi yang tidak sehat dan cenderung menghindari tanggung jawab.
“Kita undang sejak tanggal 21 April 2025, dan yang datang malah pengacara. Kalau pengacara yang datang, berarti ini bukan sekadar masalah biasa, bisa jadi sudah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa DPRD Kaltim menginginkan penyelesaian yang solutif dan dialog terbuka, bukan perdebatan hukum. Ketidakhadiran manajemen dinilai sebagai bentuk tidak hormat kepada lembaga legislatif maupun tenaga kerja yang merasa dirugikan.
Ia menegaskan, tindakan Komisi IV untuk meminta pengacara keluar dari rapat adalah langkah yang tepat. Hal ini menjadi sinyal bahwa DPRD tidak akan berkompromi jika pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang konstruktif.(ADV).


