Kukar – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru. Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong efektivitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau layanan pemerintahan.
Dukungan ini disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kukar masa persidangan 2025, melalui pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Johansyah, selaku juru bicara fraksi. Dalam pandangan tersebut, Fraksi Golkar menilai bahwa pembentukan desa baru merupakan wujud konkret pelaksanaan prinsip desentralisasi yang sejalan dengan semangat reformasi dan sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
“Pembentukan desa baru merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan pemerintahan,” tegas Johansyah dalam rapat paripurna.
Pemerataan Pelayanan Pemerintah Daerah
Fraksi Golkar menekankan bahwa urgensi pembentukan desa baru berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan. Beberapa wilayah di Kukar dinilai memiliki jarak kendali pemerintahan yang terlalu jauh dari pusat administrasi kecamatan, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Melalui pembentukan desa-desa baru ini, Johansyah menyatakan harapan agar masyarakat bisa lebih mudah berinteraksi dengan pemerintah dan berpartisipasi langsung dalam proses pembangunan daerah.
“Desa baru bukan hanya akan mendekatkan pemerintah kepada rakyat, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam pembangunan. Ini sejalan dengan semangat otonomi daerah dan prinsip pemberdayaan masyarakat yang diusung reformasi,” ujar Johansyah.
Fraksi Golkar juga menekankan bahwa pemekaran wilayah ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih inklusif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Evaluasi dan Kajian Kelayakan
Sebelum Raperda ini diajukan, Johansyah mengungkapkan bahwa Bupati Kutai Kartanegara telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tujuh calon desa yang akan dibentuk. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti usia wilayah, jumlah penduduk, aksesibilitas transportasi, kondisi sosial budaya, hingga potensi sumber daya alam dan ekonomi desa tersebut.
Fraksi Golkar mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa desa yang dibentuk bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga layak dari sisi sosial dan ekonomis.
“Kelayakan desa baru didasarkan pada hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat yang dihimpun sebelumnya. Ini penting agar desa benar-benar mencerminkan kebutuhan warga dan bukan atas dasar kepentingan politik sesaat,” terang Johansyah.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sejak awal menjadi kunci agar hasil kebijakan bisa lebih partisipatif dan mengakar.
Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal
Johansyah juga menyoroti bahwa selain sebagai sarana pelayanan publik, desa-desa baru ini dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat dan responsif, masyarakat bisa lebih leluasa mengelola potensi wilayahnya.
“Kami percaya desa dengan pemerintahan yang kuat dan sumber daya yang dikelola secara bijak akan menjadi kekuatan utama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Johansyah.
Fraksi Golkar meyakini bahwa keberadaan desa yang mandiri akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, pemberdayaan UMKM lokal, serta optimalisasi sumber daya alam secara berkelanjutan. Ini sejalan dengan visi pembangunan yang tidak hanya fokus pada fisik, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Komitmen Terhadap Raperda
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmen kuat untuk mendukung pembahasan dan pengesahan Raperda ini bersama seluruh anggota DPRD Kukar. Johansyah menekankan pentingnya partisipasi semua pihak, baik dari organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, hingga warga yang terdampak langsung oleh pembentukan desa.
“Kami berharap agar dalam proses pembahasan, semua pihak bisa memberikan masukan yang konstruktif, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Johansyah.
Ia juga mendorong agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam seluruh tahapan pembentukan desa. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawal dan melihat langsung manfaat dari kebijakan yang diambil pemerintah.
Arah Strategis Pembangunan Kukar
Sebagai penutup pandangan umum, Johansyah menekankan bahwa pembentukan tujuh desa baru ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam pembangunan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah ini bukan hanya soal perluasan wilayah administratif, tetapi juga bagian dari penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera melalui pembentukan desa baru ini,” tutup Johansyah.
Fraksi Golkar berharap Raperda tentang pembentukan tujuh desa ini dapat segera dibahas secara intensif dan disahkan, agar pelaksanaannya dapat dimulai dengan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.




