Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Lingkungan dexpert9 Mei 20230

    Gubernur DKI Tuntut Pembatalan Izin Usaha Pemilik Truk Tinja, Didenda Rp 5 Juta

    Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.
    Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
    Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat .inet
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Heru Budi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur sementara DKI Jakarta, meminta tindakan tegas untuk diberikan pada pemilik truk tinja yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan membuang limbah di saluran air di Jalan Tanjung Duren Raya, wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Dia menuntut agar izin usaha pelaku dibatalkan sebagai bentuk sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

    Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

    “Saya minta kepala dinas jebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

    Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

    “Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Y,a kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu,” ucapnya.

    Selain itu, ia berterimakasih kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini kepada jajarannya. Ia berharap ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengelola tinja lain agar tak melanggar aturan.

    “Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pembuangan tinja sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pihaknya sudah menangkap pelaku berinisial HA dan diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta.

    “Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA),” ujar Yogi.

    “Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” pungkasnya.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Heru Budi Hartono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleApakah Krisis Utang Mengancam RI? Anies Terpukau Saat Baca Buku Mengenai Hal Ini
    Next Article Menaker Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

    Related Posts

    KAMMI Green Leadership 2025 di Kaltim: Pemimpin Muda Gaungkan Keberlanjutan Lingkungan

    21 Februari 2025

    Kadisperta Kukar Tinjau Greenhouse di Desa Mekar Jaya untuk Penguatan Ketahanan Pangan

    13 November 2024

    Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jalan Jenggolo, Sidoarjo, Menuai Pertanyaan Publik

    8 November 2024

    Comments are closed.

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.