Tenggarong – Isu pemekaran desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mencuat. Pemerintah telah mengajukan usulan rencana pembentukan peraturan daerah terkait pemekaran desa sejak 1 Februari 2024, namun hingga kini harapan tersebut belum terwujud akibat berbagai kendala administratif dan teknis yang belum terpenuhi sebagai dasar utama pemekaran.
Persoalan ini kembali disuarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dapil 5, Johansyah, SE, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mengevaluasi secara menyeluruh berbagai hambatan dalam proses pemekaran desa di wilayah Kukar. Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (10/2/2025) tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), Bagian Hukum Pemkab Kukar, serta para camat dari wilayah yang tengah mengusulkan pemekaran desa.
Johansyah mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi dalam pemekaran desa adalah belum terpenuhinya persyaratan dan dokumen yang sesuai dengan regulasi. “Jika persyaratan dan unsur yang diperlukan telah dipenuhi, tentu persoalan pemekaran desa ini sudah bisa kita bahas lebih lanjut. Namun, hingga saat ini masih banyak desa yang belum memenuhi kriteria tersebut,” ujar Johansyah.
Terdapat delapan desa di enam kecamatan yang mengajukan pemekaran, yakni:
- Kecamatan Loa Janan – Desa Loa Duri Ulu
- Kecamatan Loa Kulu – Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir
- Kecamatan Muara Badak – Desa Muara Badak Ulu
- Kecamatan Kembang Janggut – Desa Kembang Janggut Ulu
- Kecamatan Tenggarong Seberang – Desa Sumber Rejo
- Kecamatan Anggana – Desa Tanjung Barukang
Rapat tersebut dipimpin oleh Johansyah selaku Ketua Bapemperda, didampingi oleh anggotanya, Nasrullah dan Fotlon Nisa. Para camat serta perwakilan BPMDes dan Bagian Hukum Pemkab Kukar turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Menurut Johansyah, pemekaran desa sangat bergantung pada kesiapan desa itu sendiri, termasuk pemenuhan prosedur dan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Regulasi yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemekaran wilayah,” tambahnya.
Dari delapan desa yang mengajukan pemekaran, baru satu desa yang telah masuk dalam tahap pembahasan di DPRD. “Mengapa hanya satu desa yang sudah dibahas, sementara tujuh desa lainnya belum? Hal ini menunjukkan bahwa masih ada persyaratan yang belum terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Johansyah.
Dalam rapat tersebut, pihak terkait menyatakan kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan yang masih kurang. Bahkan, terdapat salah satu desa yang telah menerima anggaran dari desa induk, namun secara administrasi anggaran tersebut masih berada di bawah tanggung jawab desa induk, bukan desa yang dimekarkan.
Johansyah menegaskan bahwa kesiapan wilayah yang akan dimekarkan harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menindaklanjuti data kesiapan desa pemekaran. Selain itu, ia juga menekankan perlunya kejelasan mengenai jangka waktu maksimal yang dibutuhkan untuk mengubah status desa persiapan menjadi desa definitif.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan serta mendorong pemerataan kemajuan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
