Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini15 Agustus 20230

    Kamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Kami Percaya Polisi

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Polisi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

    “Iya sudah tersangka,” ungkap Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023).

    Sementara itu, Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring mendukung langkah-langkah pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

    “Menurut kami apa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ungkap Ranzezh kepada media ini, Selasa (15/8/2023).

    “Dengan demikian kami tetap mendukung pihak kepolisian untuk mendukung proses Hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan yang memutuskan statusnya Abang Kamarudin Simanjuntak, serta penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang berjalan,” imbuhnya.

    Ranzezh juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial dari kasus ini. Ia mengecam tindakan sejumlah mahasiswa/i yang terlibat dalam aksi penolakan tersangka yang dinilai arogan di depan Mabes Polri. “Sangat menyayangkan sebagaimana sebagai senior harusnya memberikan arahan dan membimbing ke jalan yang benar, malah membawa junior ke ranah urusan pribadi,” tambah Ranzezh.

    Kamarudin Simanjuntak Tersangka Ketua Senat FH UKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLintasan Ujian Praktik SIM Roda 2 di Mojokerto Berubah Jadi Bentuk S, Pemohon Merasa Terbantu
    Next Article Gerakan Muda Visioner : Penetapan Tersangka Kamarudin Murni Persoalan Hukum Bukan Politik

    Related Posts

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Dukungan Program MBG Menguat, Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.