Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 23 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dini11 Desember 202435

    Kelompok Tani UBM Desak PT Berau Coal Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

    Poktan UBM Kecewa PT. Berau Coal tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
    Poktan UBM Kecewa PT. Berau Coal tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Berau – Setelah mangkir di beberapa sidang, kini PT Berau Coal kembali menuai sorotan. Perusahaan ini dituding memberi harapan palsu (PHP) kepada kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM). Padahal, sebelumnya pihak perusahaan telah memberikan sinyal positif kepada masyarakat, namun hal ini ternyata hanya berujung kekecewaan.

    Kemelut permasalahan antara masyarakat dan PT Berau Coal tampaknya tak kunjung menemukan titik terang. Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan pembebasan lahan, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa masing-masing kelompok masih memegang surat induk lahan. Kondisi ini memicu gugatan hukum oleh Kelompok Tani UBM.

    Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan bersama pihak perusahaan tidak menghasilkan solusi. Oleh karena itu, proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan hingga mencapai putusan akhir. “Kami melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan. Kami berharap lahan kelompok tani dapat diganti rugi sesuai peruntukkannya. Jika tidak dibayar, kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kehidupan warga, baik bertani maupun berkebun,” tegas Badrul Selasa (10/12/2024)..

    Badrul juga menambahkan bahwa upaya hukum akan terus ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kelompok tani. Dalam pokok perkara yang diajukan, kelompok tani menuntut ganti rugi atas lahan seluas 1.290 hektare yang telah dikuasai PT Berau Coal selama 10 tahun tanpa ada kompensasi kepada masyarakat. “Pihak PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang. Selama itu, mereka juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat,” katanya.

    Menurut Badrul, ratusan anggota kelompok tani yang menggantungkan hidup mereka pada lahan tersebut kini berada dalam situasi yang sulit. Mereka menuntut PT Berau Coal untuk mengembalikan hak atas tanah mereka jika tidak bersedia memberikan ganti rugi. “Kami meminta perusahaan menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut hingga perkara ini selesai,” tambahnya.

    Kekecewaan Warga Terhadap Mediasi yang Gagal

    Salah satu anggota Kelompok Tani UBM, Maspri, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses mediasi yang telah dilakukan. Mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 26 November 2024 semula memberi harapan akan adanya kesepakatan damai. Namun, kenyataannya berbeda.

    “Pada mediasi pertama, Ketua PN meminta kami untuk mengajukan harga yang kami inginkan sebagai kompensasi. Kami mengira langkah ini sebagai upaya menuju kesepakatan damai dan menghindari persidangan. Namun, pada pertemuan berikutnya, 10 Desember 2024, pihak PT Berau Coal sama sekali tidak menunjukkan niat untuk berdamai. Bahkan, kepala PN tidak dihargai saat mencoba memfasilitasi mediasi tersebut,” ujar Maspri dengan nada kecewa.

    Permohonan Putusan Sela dan Status Quo

    Di tengah situasi yang semakin memanas, salah satu perwakilan Kelompok Tani UBM, Rafiq, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk memberikan putusan sela. Putusan sela ini diharapkan dapat menyatakan status quo terhadap lahan yang disengketakan, yaitu seluas 1.290 hektare yang terbagi dalam 647 surat kepemilikan.

    Rafiq menjelaskan empat poin utama yang diajukan dalam permohonannya:

    1. Menghormati Proses Hukum: Semua pihak diminta menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan memastikan tidak ada aktivitas di lahan yang disengketakan hingga perkara selesai.
    2. Melindungi Hak Penggugat: Aktivitas PT Berau Coal di lahan tersebut dinilai merugikan pihak penggugat. Oleh karena itu, pihak penggugat meminta perlindungan atas hak-haknya selama proses hukum berjalan.
    3. Menjaga Ketertiban Sosial: Pihak penggugat berharap suasana kondusif tetap terjaga agar tidak terjadi hal-hal negatif yang merugikan semua pihak.
    4. Memberikan Rasa Keadilan: Penggugat meminta perlindungan hukum agar proses persidangan dapat berjalan dengan tenang hingga putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    Rafiq berharap permohonan ini dapat memberikan keadilan bagi para anggota kelompok tani yang telah lama berjuang mempertahankan hak mereka.

    Latar Belakang Sengketa Lahan

    Sengketa ini bermula dari penguasaan lahan oleh PT Berau Coal tanpa izin resmi dari Kelompok Tani UBM. Lahan seluas 1.290 hektare tersebut telah dikelola oleh perusahaan selama lebih dari satu dekade tanpa ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat setempat. Situasi ini memicu keresahan di kalangan anggota kelompok tani yang sebagian besar menggantungkan hidup mereka pada hasil pertanian dan kebun di lahan tersebut.

    “Lahan itu adalah sumber penghidupan kami. Jika tidak ada ganti rugi, kami hanya meminta lahan itu dikembalikan. Kami butuh tanah itu untuk bertani dan menyekolahkan anak-anak kami,” ungkap salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

    Respons PT Berau Coal yang Masih Ditunggu

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan kelompok tani. Sikap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif selama mediasi memperburuk hubungan dengan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

    Menurut pengamat hukum agraria, sikap perusahaan yang tidak menghormati mediasi dan proses hukum dapat menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa lahan di masa depan. “Perusahaan seharusnya menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, konflik seperti ini hanya akan memperburuk hubungan antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

    Kabar Berau
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleFauzan Adhim: Obsesi, Karier, dan Impian Menjadi Peneliti
    Next Article Agusriansyah Ridwan Berikan Kuliah Umum di Fisipol Unmul, Bahas Regulasi dan Pemerintahan Desa

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.