Tenggarong – Masih adanya keluhan masyarakat terkait pungutan biaya seragam sekolah untuk siswa baru mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Hamdiah Z, S.Pd. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengomunikasikan persoalan ini dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, guna memastikan implementasi program GratisPol sesuai dengan harapan masyarakat.
“Beberapa hari ini, yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah soal pungutan biaya baju seragam untuk siswa baru tahun ajaran 2025–2026. Padahal, mereka berharap dengan program GratisPol dari Gubernur, hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Hamdiah kepada media, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, warga masih belum memahami secara jelas siapa saja yang menjadi penerima manfaat GratisPol serta sejauh mana cakupan bantuan tersebut, terutama terkait kebutuhan siswa baru seperti seragam, sepatu, hingga alat tulis.
Komunikasi Antar Lini Pemerintahan Diperlukan
Hamdiah menyampaikan bahwa Komisi IV akan mendorong adanya sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan satuan pendidikan di kecamatan, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi yang membingungkan masyarakat.
“Nanti kita akan sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu kabupaten juga akan kita ajak berkoordinasi dengan OPD atau UPTD pendidikan di kecamatan. Ini penting agar tidak ada saling menyalahkan antar pihak sekolah dan wali murid,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah daerah kabupaten lain sudah lebih dulu menanggung pengadaan seragam melalui APBD masing-masing, dan model seperti itu patut menjadi pertimbangan Pemerintah Kukar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kalau memang memungkinkan, Kukar juga bisa mengadakan seragam sekolah dari pemerintah, mulai dari topi hingga sepatu. Tapi tentu saja ini harus dibahas lebih lanjut,” ujar politisi perempuan yang akrab disapa Bunda Hamdiah ini.
Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan
Terkait penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Hamdiah menjelaskan bahwa alokasi tersebut memiliki aturan yang ketat dan tidak bisa digunakan sembarangan, termasuk untuk pengadaan seragam sekolah.
“Untuk BOSNAS dan BOSKAP, penggunaannya sudah diatur. Tidak bisa semua dialokasikan untuk membeli baju atau buku. Ada juga alokasi untuk perbaikan meja kursi atau peralatan belajar lain,” jelasnya.
Pihaknya menilai perlu ada evaluasi lebih lanjut terhadap penggunaan dana BOS oleh sekolah-sekolah negeri, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pembelanjaan yang tidak tepat sasaran.
“Kami tidak ingin dana yang seharusnya untuk kepentingan anak-anak, malah dipakai untuk hal yang tidak menyentuh langsung ke mereka. Ini juga akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Komisi IV Dorong Solusi Nyata, Bukan Salahkan Sekolah
Hamdiah menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyalahkan sekolah sebelum ada komunikasi resmi dengan pihak terkait. Menurutnya, perlu ada pemetaan menyeluruh tentang implementasi kebijakan pendidikan, termasuk GratisPol.
“Komisi IV tentu akan mendorong agar program pendidikan ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tapi sebelum itu, kami ingin duduk bersama dulu dengan dinas terkait agar solusinya bisa tepat,” pungkasnya.
Ia berharap, hasil komunikasi tersebut nantinya bisa memberikan kejelasan batasan kewenangan provinsi dan kabupaten dalam urusan pengadaan seragam, serta mendorong hadirnya kebijakan yang adil bagi seluruh siswa di Kukar.




