Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Lutfi12 Maret 202513

    Komnas PA Jatim Desak Hukuman Maksimal untuk Ayah Tiri yang Aniaya Anak di Mojokerto

    Jaka Prima, Sekjen Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur (Baju Hitam) saat mengunjungi sekolah korban, Rabu (12/3/2025
    Jaka Prima, Sekjen Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur (Baju Hitam) saat mengunjungi sekolah korban, Rabu (12/3/2025
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Mojokerto – Kasus penganiayaan anak oleh ayah tiri di Mojokerto semakin mengundang keprihatinan publik setelah Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait kekejaman yang dialami korban. Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima, dalam rilis resminya menegaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menciptakan teror psikologis terhadap korban.

    Dari hasil investigasi yang melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta Ketua RT setempat, diketahui bahwa korban adalah anak yang rajin, aktif, dan disiplin di sekolah. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, perilakunya berubah drastis menjadi pendiam dan tertutup.

    “Korban tetap bersekolah meski dalam kondisi luka dan memar akibat pemukulan. Saat ditanya oleh pihak sekolah, ia selalu mengaku terjatuh agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Jaka Prima.

    Membantah Tuduhan Tersangka

    Tersangka sempat berdalih bahwa korban merupakan anak nakal yang suka memalak teman dan menonton video porno. Namun, klaim ini dibantah oleh Komnas PA Jatim setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.

    “Tidak ada laporan dari pihak sekolah atau teman-temannya yang menyebut korban memiliki catatan kenakalan. Tuduhan itu hanya upaya pelaku untuk membenarkan tindakannya,” tegas Jaka.

    Kekejaman Ayah Tiri yang Mirip Psikopat

    Fakta paling mengerikan yang terungkap adalah cara pelaku menyiksa korban. Korban mengalami penyiksaan sistematis, seperti diikat dengan rantai, disiksa dengan puntung rokok, serta dipukul menggunakan kayu, rantai motor, dan bahkan batako.

    “Pelaku memiliki kecenderungan perilaku psikopat. Ia tidak hanya menyiksa korban secara fisik, tetapi juga menciptakan ketakutan mendalam yang membuat korban enggan melapor,” papar Jaka Prima.

    Dugaan Korban Lain

    Komnas PA Jatim juga menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan terhadap satu anak. Ketua RT setempat mengungkap bahwa sebelumnya ada laporan tentang seorang anak lain yang kepalanya dipukul menggunakan helm oleh tersangka.

    “Kami menduga ada korban lain yang mengalami kekerasan serupa. Ini menunjukkan pola tindakan pelaku yang berulang dan sangat berbahaya,” tambah Jaka Prima.

    Desakan Hukuman Maksimal

    Komnas PA Jatim menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar kasus serupa tidak terulang.

    “Kami berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” kata Jaka Prima.

    Selain menuntut hukuman berat bagi tersangka, Komnas PA Jatim juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan trauma yang dialaminya.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

    Hukum Kekerasan Anak Komnas PA Mojokerto Penganiayaan Ayah Tiri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkab Kukar Dorong Pemanfaatan Pekarangan Kosong untuk Ketahanan Pangan
    Next Article Pemkab Kukar Terima Data Keluarga Berisiko Stunting 2024

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.