Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terdiri dari 646 anggota dengan luas lahan 1.290 hektar, menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal (BC). Mereka menuntut ganti untung yang layak atas penggunaan lahan oleh PT BC selama bertahun-tahun tanpa kompensasi. Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, Poktan UBM meminta keadilan atas tanah yang mereka klaim telah digunakan secara sepihak oleh perusahaan tambang tersebut.
Sair Lubis, Koordinator Lapangan (Korlab) aksi ini, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh PT BC untuk aktivitas tambang dan jalur hauling adalah milik sah Poktan UBM, berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Namun, meskipun lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh perusahaan selama bertahun-tahun, tidak ada kontribusi atau kompensasi apa pun yang diberikan kepada mereka.
“Bayangkan, bertahun-tahun mereka (PT BC) menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apapun. Padahal, lahan itu sah milik kami. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” ujar Lubis dengan nada tegas.
Lubis juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya kerap dihalangi untuk melakukan aktivitas bertani di lahan tersebut, sementara PT BC bebas menggunakan lahan itu tanpa hambatan. Menurut Lubis, hal ini menunjukkan ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia pun menyebut bahwa mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir tanpa solusi, yang memperlihatkan ketidakseriusan PT BC dalam menyelesaikan masalah ini.
Tawaran Kompensasi yang Tidak Layak
Pada awalnya, PT BC menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi kepada Poktan UBM. Namun, angka ini dinilai sangat tidak memadai, terutama mengingat lahan tersebut telah digunakan oleh perusahaan selama bertahun-tahun tanpa ada niat baik untuk berdamai atau bernegosiasi secara realistis.
“Kami bukan hanya menuntut kompensasi, tapi juga penghormatan terhadap hak kami. Pemerintah desa sudah menyatakan lahan ini milik kami, tapi kami justru dituduh menghalangi aktivitas tambang. Ini sangat tidak masuk akal,” jelas Lubis dengan nada kecewa.
Lubis juga menegaskan bahwa Poktan UBM sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, termasuk mendatangi kantor DPRD Provinsi dan Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan dan mengambil tindakan yang tegas untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dirampas oleh perusahaan.
Keadilan yang Dinantikan
“Kami bisa menghitung berapa keuntungan yang didapatkan PT BC dari tanah kami selama bertahun-tahun. Sementara kami, pemilik sah lahan, hanya bisa menderita tanpa mendapatkan apa-apa,” pungkas Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam kasus pembebasan lahan, sistem yang digunakan haruslah ganti untung dan bukan ganti rugi. Sistem ini diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, termasuk PT Berau Coal, untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat setempat secara adil dan transparan.
